detikini.web.id — Diplomat yang menyebut dirinya mewakili West Papua Liberation Organization (WPLO), John Anari, kembali mengangkat persoalan sejarah dan status politik Papua melalui narasi mengenai apa yang disebutnya sebagai Rome Agreement atau Perjanjian Roma 30 September 1962.

Dalam tulisannya, Anari berpendapat bahwa kesepakatan tersebut menjadi bagian penting untuk memahami persoalan status politik Papua. Ia mengklaim bahwa Indonesia hanya memperoleh mandat administratif selama 25 tahun sejak 1 Mei 1963 hingga 1 Mei 1988 dan bahwa setelah masa tersebut berakhir, persoalan status politik Papua seharusnya dikembalikan kepada mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Namun, sejumlah bagian dari argumentasi tersebut berbeda dengan dokumentasi resmi PBB mengenai proses pengalihan administrasi dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Karena itu, klaim mengenai Perjanjian Roma, status trusteeship, serta konsekuensi hukum setelah 1988 perlu ditempatkan sebagai argumentasi politik-hukum John Anari, bukan sebagai kesimpulan yang telah ditetapkan oleh PBB.

Klaim tentang mandat 25 tahun

Anari menyatakan bahwa berdasarkan Perjanjian Roma, Indonesia memasuki Papua pada 1 Mei 1963 dengan status sebagai pengelola atau trustee selama 25 tahun. Menurut argumentasinya, masa tersebut berakhir pada 1 Mei 1988 dan Indonesia kemudian tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mempertahankan kekuasaannya atas Papua.

Ia menghubungkan pandangan tersebut dengan sistem perwalian PBB atau Trusteeship System dalam Bab XII Piagam PBB. Dari perspektif Anari, Papua seharusnya diperlakukan sebagai wilayah yang sedang dipersiapkan untuk menentukan status politiknya sendiri, bukan sebagai wilayah yang secara permanen menjadi bagian dari Indonesia.

Anari juga mengaitkan argumentasi tersebut dengan keberadaan mata uang Irian Barat Rupiah (IB Rp), simbol-simbol politik Papua, serta berbagai program pembangunan yang menurutnya berkaitan dengan apa yang ia sebut sebagai masa trusteeship.

Perjanjian yang tercatat secara resmi di PBB

Dokumen resmi PBB menunjukkan bahwa instrumen internasional yang secara formal tercatat mengenai pengalihan administrasi West New Guinea adalah Agreement concerning West New Guinea (West Irian) yang ditandatangani Indonesia dan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962.

Perjanjian tersebut tercatat dalam United Nations Treaty Series Nomor 6311. Data resmi PBB mencatat Indonesia dan Belanda sebagai pihak, dengan Amerika Serikat sebagai pihak yang menyerahkan instrumen untuk pendaftaran.

Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi 1752 (XVII) pada 21 September 1962. Berdasarkan kerangka tersebut, pemerintahan Belanda atas wilayah tersebut dialihkan kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum kemudian diserahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. PBB mencatat bahwa UNTEA memiliki kewenangan administratif sementara atas wilayah tersebut.

Dengan demikian, istilah “Perjanjian Roma” yang digunakan Anari perlu dibedakan dari New York Agreement 15 Agustus 1962, yang memiliki dokumentasi dan kedudukan formal yang jelas dalam arsip PBB.

Perdebatan mengenai Perjanjian Roma

Klaim mengenai adanya Perjanjian Roma 30 September 1962 memang muncul dalam berbagai literatur dan publikasi yang mendukung pandangan politik Papua merdeka. Dalam narasi tersebut, pertemuan di Roma disebut menghasilkan sejumlah kesepahaman mengenai masa pemerintahan Indonesia di Papua, mekanisme Pepera, kepentingan ekonomi, serta pembiayaan pembangunan.

Namun, dokumen resmi PBB yang dapat diverifikasi secara langsung mencatat New York Agreement sebagai perjanjian formal Indonesia-Belanda mengenai West New Guinea. Arsip United Nations Treaty Series yang tersedia secara resmi mencantumkan perjanjian tersebut sebagai instrumen bilateral yang disepakati di New York pada 15 Agustus 1962.

Karena itu, penyebutan Perjanjian Roma sebagai sebuah perjanjian internasional yang secara formal mengikat dan menggantikan New York Agreement memerlukan pembuktian dokumenter tersendiri.

Pepera 1969 dan Resolusi 2504

Bagian lain yang menjadi perdebatan adalah pelaksanaan Act of Free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

Menurut catatan sejarah PBB, proses tersebut berlangsung pada 14 Juli hingga 2 Agustus 1969 melalui dewan-dewan perwakilan yang berjumlah 1.026 anggota. Dalam laporan yang diteruskan kepada Sekretaris Jenderal PBB, seluruh dewan tersebut memilih untuk tetap bersama Indonesia. Perwakilan Sekretaris Jenderal PBB melaporkan bahwa tindakan penentuan pilihan telah berlangsung, dengan sejumlah keterbatasan yang berkaitan dengan kondisi geografis dan situasi politik saat itu.

Pada 19 November 1969, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV). Resolusi tersebut menyatakan bahwa Majelis Umum “takes note” terhadap laporan Sekretaris Jenderal dan mengakui dengan penghargaan pemenuhan tugas Sekretaris Jenderal beserta wakilnya berdasarkan Perjanjian 15 Agustus 1962.

Dengan demikian, benar bahwa teks Resolusi 2504 menggunakan istilah “takes note”, bukan kata “approve” atau “endorse”. Namun, dari fakta tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa PBB menyatakan Pepera tidak sah atau bahwa status Papua secara hukum tetap berada dalam sistem perwalian. Kesimpulan tersebut merupakan interpretasi hukum-politik yang masih diperdebatkan.

Dokumen kajian hukum PBB mengenai pembahasan resolusi tersebut juga menunjukkan adanya perdebatan di Majelis Umum mengenai arti tindakan “take note”. Salah satu pandangan yang tercatat menyebutkan bahwa rancangan resolusi memang tidak meminta Majelis Umum memberikan persetujuan terhadap laporan Sekretaris Jenderal.

Perspektif hukum Indonesia

Dari sisi hukum nasional Indonesia, posisi pemerintah berbeda dengan argumentasi Anari.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat secara eksplisit menyatakan pembentukan Provinsi Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan undang-undang tersebut menyebut bahwa pada 1 Mei 1963 pemerintahan di Irian Barat diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. UU tersebut juga menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri telah dilaksanakan melalui Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat dan hasilnya menunjukkan bahwa Irian Barat tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara dua perspektif:

Perspektif John Anari:
Perjanjian Roma dipandang sebagai dasar adanya mandat 25 tahun dan berakhir pada 1 Mei 1988, sehingga persoalan status politik Papua dinilai belum selesai dan perlu dibawa kembali ke forum internasional.

Perspektif resmi PBB:
Dokumen formal yang tercatat adalah New York Agreement 15 Agustus 1962. PBB menjalankan mekanisme UNTEA, kemudian menerima laporan mengenai pelaksanaan Act of Free Choice dan mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) pada 1969.

Perspektif hukum Indonesia:
Pemerintah Indonesia memandang hasil Pepera sebagai dasar integrasi Irian Barat ke dalam NKRI dan kemudian mengaturnya melalui UU Nomor 12 Tahun 1969.

Wacana membawa persoalan Papua ke Mahkamah Internasional

Anari dalam tulisannya mendorong agar persoalan tersebut kembali dibahas di PBB dan, menurut argumentasinya, dapat diarahkan menuju permintaan advisory opinion kepada International Court of Justice (ICJ) mengenai dugaan pelanggaran terhadap mandat yang disebutnya berlangsung selama 25 tahun.

Gagasan tersebut merupakan bagian dari posisi politik-hukum yang disampaikan Anari. Apakah suatu persoalan dapat menjadi objek pendapat nasihat ICJ bergantung pada mekanisme hukum internasional dan permintaan dari organ atau badan yang berwenang dalam sistem PBB.

Dalam konteks tersebut, perdebatan mengenai Papua tidak hanya berkaitan dengan interpretasi sejarah, tetapi juga menyangkut bagaimana membaca New York Agreement 1962, pelaksanaan Pepera 1969, Resolusi 2504 (XXIV), serta konsekuensi hukum internasional dari seluruh rangkaian tersebut.

Posisi Indonesia dalam perkembangan terbaru

Dalam perkembangan terbaru pada Sidang Umum PBB ke-81, pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisinya mengenai Papua. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pada 29 September 2026 bahwa Indonesia menggunakan hak jawab untuk menanggapi pernyataan mengenai Papua yang disampaikan perwakilan Kepulauan Solomon dan Vanuatu.

Indonesia menegaskan bahwa persoalan Papua perlu dilihat secara utuh, termasuk situasi keamanan dan perlindungan warga sipil. Pemerintah juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang kredibel ditangani melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk Komnas HAM.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa status politik, sejarah Pepera, dan persoalan HAM di Papua masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan diplomatik internasional. Karena itu, setiap klaim mengenai keberadaan, isi, serta akibat hukum Perjanjian Roma perlu dibedakan secara jelas antara dokumen yang tercatat secara resmi, interpretasi hukum, dan posisi politik masing-masing pihak.

\ Get the latest news /