JAKARTA, DETIKINI.WEB.ID — Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa, menegaskan bahwa proses integrasi Papua ke Indonesia memiliki landasan sejarah dalam Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969. Ia juga menyoroti pentingnya memahami sejarah dan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ketika membahas persoalan Papua di forum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh untuk menanggapi pernyataan seorang petisioner bernama Ronald Waromi dalam sidang Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi PBB atau Komite Keempat di New York, sebagaimana dilaporkan dalam bahan yang diterima redaksi.
Menurut keterangan dalam bahan tersebut, Waromi menyebut istilah “West Papua” ketika menyampaikan pandangan dalam pembahasan dekolonisasi Kaledonia Baru pada 6 Oktober 2026. Pernyataan itu kemudian diprotes oleh delegasi Indonesia karena dinilai berada di luar agenda sidang.
Perjanjian New York dan Resolusi PBB 2504
Teguh menjelaskan bahwa proses integrasi Papua berkaitan dengan Perjanjian New York yang ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Perjanjian tersebut mengatur pengalihan administrasi wilayah Nugini Barat, termasuk masa administrasi sementara oleh PBB sebelum kewenangan diserahkan kepada Indonesia.
Perjanjian itu juga memuat ketentuan mengenai pelaksanaan Act of Free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat pada 1969.
Dalam proses tersebut, Indonesia menyelenggarakan Pepera pada Juli hingga Agustus 1969. Hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal PBB dan kemudian dibahas oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504 (XXIV), yang diadopsi pada 19 November 1969.
Resolusi tersebut mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan mengakui bahwa tugas-tugas yang diberikan berdasarkan Perjanjian New York telah dilaksanakan. Resolusi itu juga mengapresiasi upaya pembangunan ekonomi dan sosial di wilayah yang saat itu disebut West Irian. https://www.refworld.org/legal/resolution/unga/1969/en/9989
Teguh memandang rangkaian peristiwa tersebut sebagai dasar bagi posisi Indonesia mengenai integrasi Papua.
Namun, secara historis, penting membedakan isi dokumen PBB dari penafsiran politik atau hukum atas dokumen tersebut. Resolusi 2504 secara eksplisit mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan mengakui pelaksanaan tugas-tugas berdasarkan perjanjian 1962; teksnya tidak secara eksplisit menyatakan bahwa PBB memberikan putusan yudisial mengenai seluruh aspek legalitas proses integrasi.
Protes Delegasi Indonesia dalam Sidang Komite Keempat
Berdasarkan bahan yang diterima redaksi, pernyataan Ronald Waromi memicu keberatan dari diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia.
Delegasi Indonesia menilai penyebutan “West Papua” tidak berkaitan dengan agenda pembahasan Kaledonia Baru. Pimpinan sidang, Duta Besar Senegal Coly Seck, disebut telah mengingatkan para petisioner agar membatasi pernyataan mereka pada wilayah yang sedang dibahas.
Dalam keterangan yang dikutip oleh bahan sumber, Seck menyatakan bahwa para pembicara sebelumnya telah diingatkan untuk tidak merujuk pada wilayah di luar agenda Komite.
Bahan tersebut menyebutkan bahwa pimpinan sidang kemudian menerima keberatan delegasi Indonesia dan meminta petisioner mematuhi tata tertib.
Meski demikian, rincian mengenai jalannya sidang dan tanggapan para pihak perlu dicocokkan dengan rekaman resmi atau risalah PBB sebelum dipublikasikan sebagai laporan terverifikasi.
Perdebatan Papua dan Prinsip Penentuan Nasib Sendiri
Isu Papua berkaitan dengan perdebatan mengenai sejarah integrasi, prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination), serta penafsiran atas pelaksanaan Pepera 1969.
Dalam Perjanjian New York, pelaksanaan penentuan pendapat rakyat menjadi bagian dari mekanisme yang disepakati Indonesia dan Belanda. Sementara itu, Resolusi 2504 mencatat laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan dan hasil proses tersebut.
Sejumlah pihak memiliki penafsiran berbeda mengenai keterwakilan masyarakat Papua dalam proses 1969 dan sejauh mana proses tersebut memenuhi prinsip penentuan nasib sendiri. Karena itu, pembahasan mengenai status Papua di forum internasional perlu membedakan dokumen resmi, fakta sejarah, penafsiran hukum, dan posisi politik masing-masing pihak.
Teguh menilai upaya membawa kembali isu Papua ke forum PBB seharusnya mempertimbangkan sejarah dan dokumen internasional yang berkaitan dengan proses integrasi.
Ia juga mengingatkan agar perdebatan tidak mengalihkan perhatian dari persoalan yang dihadapi masyarakat Papua, termasuk pembangunan, pemberantasan korupsi, dan keamanan.
Teguh Santosa dan Agenda Sahara Barat
Dalam bahan sumber, Teguh disebut berada di ruang sidang Komite Keempat untuk mengikuti pembahasan mengenai Sahara Barat. Ia juga dikabarkan telah beberapa kali berpartisipasi sebagai petisioner dalam forum tersebut.
Melalui petisinya, Teguh mendorong penyelesaian sengketa Sahara Barat dengan merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2797 (2025).
Dokumen resmi PBB mencatat bahwa Resolusi 2797 diadopsi Dewan Keamanan pada 31 Oktober 2025 dan berkaitan dengan situasi Sahara Barat serta mandat Misi PBB untuk Referendum di Sahara Barat (MINURSO). https://digitallibrary.un.org/record/4093660
Pandangan Teguh mengenai resolusi tersebut merupakan posisi yang ia sampaikan dalam konteks sengketa Sahara Barat dan perlu dibedakan dari isi resmi resolusi itu sendiri.
Pembangunan Papua Tetap Menjadi Perhatian
Di tengah perdebatan mengenai status politik dan sejarah Papua, persoalan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi bagian penting dari diskusi publik.
Pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan perlindungan masyarakat sipil merupakan sejumlah isu yang memerlukan perhatian berkelanjutan.
Pemberitaan mengenai Papua juga perlu dilakukan dengan mengedepankan ketepatan fakta, penggunaan istilah yang jelas, serta penghormatan terhadap masyarakat yang terdampak oleh konflik dan kebijakan pembangunan.
Perbedaan pandangan mengenai sejarah dan status politik tidak menghilangkan kebutuhan untuk menyampaikan informasi secara akurat dan memberi ruang bagi pemeriksaan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan bahan yang diberikan kepada detikini.web.id dan dilengkapi dengan rujukan dokumen resmi PBB. Pernyataan GREAT Institute diatribusikan kepada narasumber. Kronologi sidang 6 Oktober 2026, identitas dan pernyataan petisioner, serta respons pimpinan sidang masih perlu diverifikasi melalui risalah atau rekaman resmi PBB sebelum artikel diterbitkan sebagai berita terkonfirmasi.(*)
Redaksi detikini.web.id







