PAPUA — Detikini.Web.id — Jeffrey P. Bomanak, yang dalam pernyataannya menyebut diri sebagai Chr’Com of OPM TPNPB, menekankan pentingnya kritik dan otokritik masyarakat Papua terhadap para pemimpin dan anggota TPNPB-OPM.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui podcast yang disebut sebagai edisi 21 September 2026 dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria.
Menurut Bomanak, kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam mengevaluasi tindakan maupun kebijakan internal organisasi. Ia menyatakan bahwa masyarakat Papua memiliki posisi penting dalam perjuangan politik yang diklaimnya sebagai perjuangan bangsa Papua.
Kritik dan Otokritik Dinilai Penting
Bomanak mengatakan kritik dan otokritik perlu diterima oleh para pejuang sebagai sarana untuk mengevaluasi kesalahan internal.
Ia juga menyatakan bahwa pemimpin TPNPB-OPM, menurut pandangannya, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan mandat yang diberikan oleh masyarakat.
“Kritik dan otokritik rakyat Papua sangat penting diterima oleh para pejuang,” demikian salah satu pokok pernyataan Bomanak.
Ia menambahkan bahwa dukungan dan doa masyarakat juga diperlukan oleh para anggota serta pemimpin organisasi.
Singgung Konstitusi 1 Juli 1971
Dalam pernyataannya, Bomanak mengaitkan pandangannya mengenai hubungan antara rakyat dan pemimpin TPNPB-OPM dengan apa yang disebutnya sebagai Konstitusi 1 Juli 1971.
Ia berpendapat bahwa istilah maupun ketentuan yang berkaitan dengan hukum perang internasional tidak seharusnya digunakan sebagai alasan untuk membatasi kritik masyarakat terhadap kinerja TPNPB-OPM.
Bomanak menyebut kritik diperlukan apabila terdapat tindakan atau kebijakan internal yang menurutnya dinilai merugikan tujuan perjuangan.
Klaim mengenai dasar konstitusional dan kedudukan hukum tersebut merupakan interpretasi politik dan hukum dari Bomanak. Detikini.Web.id tidak menempatkannya sebagai kesimpulan hukum yang telah diverifikasi secara independen.
Seruan kepada Masyarakat Papua
Dalam bagian lain pernyataannya, Bomanak menyerukan agar masyarakat Papua mengambil bagian sesuai dengan peran masing-masing dalam perjuangan yang ia dukung.
Ia juga menggunakan istilah “kolonialisme Indonesia” untuk menggambarkan posisi politik yang menjadi dasar perjuangannya.
Pernyataan tersebut merupakan posisi politik Bomanak dan pihak yang diwakilinya. Pemerintah Indonesia memiliki posisi berbeda mengenai status politik Papua dan mempertahankan Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disampaikan atas Nama OPM TPNPB
Pada bagian akhir podcast, Bomanak menyebut materi tersebut sebagai “Podcast of OPM TPNPB” atau “Suara Papua Merdeka” edisi 21 September 2026.
Ia menyatakan materi tersebut dikeluarkan dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria, dan menandatangani pernyataan dengan nama Jeffrey P. Bomanak, Chr’Com of OPM TPNPB.
Detikini.Web.id menempatkan seluruh klaim mengenai mandat konstitusional, tujuan politik, dan kedudukan organisasi dalam berita ini sebagai pernyataan pihak yang bersangkutan, bukan sebagai verifikasi independen atas status hukum atau politiknya.
DETIKINI | PAPUA







