JAKARTA — Detikini.Web.id — Gagasan mengenai pembentukan negara baru melalui jalur politik, referendum, dan mekanisme perdamaian kembali menjadi bahan pembahasan dalam sebuah tulisan bertajuk “Petisi Globalisasi: Misi Pemekaran Negara-Negara Baru di Era Globalisasi di Belahan Asia-Pasifik di PBB dengan Damai.”
Tulisan tersebut membandingkan sejumlah wilayah yang memiliki sejarah konflik, tuntutan penentuan nasib sendiri, atau proses perubahan status politik, yakni Bougainville di Papua Nugini, Kaledonia Baru di bawah Prancis, Papua dan Aceh di Indonesia, serta Maluku Selatan.
Penulis, Agus G. Mote dari Monumen Nasional Papua Barat 1961–#MONASPB1961 dan #MSIWP, menyajikan pembahasan tersebut sebagai gagasan mengenai penyelesaian persoalan politik melalui jalur damai dan mekanisme internasional.
Namun, istilah “pemekaran negara” dalam tulisan tersebut perlu dibedakan dari pemekaran wilayah administratif. Dalam hukum internasional, perubahan status suatu wilayah menjadi negara berdaulat bukan proses administratif yang secara otomatis dapat dilakukan melalui PBB. Prosesnya bergantung pada sejarah, hukum nasional negara terkait, kesepakatan politik, serta pengakuan internasional.
Bougainville: Referendum 2019 dan Proses Konstitusional
Bougainville merupakan salah satu kasus yang paling maju dalam proses perubahan status politik melalui jalur damai.
Dalam referendum 2019, sebanyak 97,7 persen pemilih Bougainville memilih opsi kemerdekaan. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mencatat hasil referendum tersebut.
Akan tetapi, hasil referendum tersebut bersifat tidak mengikat secara otomatis. Berdasarkan Bougainville Peace Agreement, hasil referendum harus melalui proses konsultasi antara Pemerintah Otonom Bougainville dan Pemerintah Nasional Papua Nugini, kemudian memiliki keterkaitan dengan kewenangan Parlemen Nasional Papua Nugini.
Perkembangan pada 2026 menunjukkan proses tersebut masih berlangsung. Pemerintah Otonom Bougainville pada September 2026 menyatakan tengah mempersiapkan pengambilalihan tanggung jawab pemerintahan sendiri pada 1 September 2027. Pada Juli 2026, forum pemimpin Bougainville juga merekomendasikan 1 September 2030 sebagai tanggal yang diusulkan untuk deklarasi kemerdekaan.
Dengan demikian, Bougainville belum menjadi negara berdaulat pada September 2026. Prosesnya masih berada dalam jalur konstitusional dan konsultasi antara Bougainville dan Papua Nugini.
Kaledonia Baru: Masa Depan Politik Masih Dalam Negosiasi
Kaledonia Baru merupakan wilayah Prancis yang memiliki sejarah panjang tuntutan politik dari kelompok pro-kemerdekaan, terutama masyarakat Kanak.
Berdasarkan proses politik sebelumnya, Kaledonia Baru telah melaksanakan referendum mengenai kemerdekaan pada 2018, 2020, dan 2021. Hasil ketiga referendum tersebut mempertahankan hubungan dengan Prancis, meskipun referendum 2021 berlangsung dalam kondisi yang diperdebatkan oleh kelompok pro-kemerdekaan.
Perkembangan politik berikutnya juga belum menghasilkan kemerdekaan. Prancis dan berbagai kelompok politik Kaledonia Baru membahas pengaturan baru mengenai masa depan politik wilayah tersebut.
Salah satu perkembangan penting adalah Bougival Accord, yang kemudian dituangkan dalam rancangan perubahan konstitusi Prancis. Senat Prancis mengadopsi rancangan tersebut pada Februari 2026, tetapi Majelis Nasional menolaknya pada April 2026 sehingga proses legislatif berlanjut.
Karena itu, pada September 2026 Kaledonia Baru belum menjadi negara merdeka dan masa depan status politiknya masih melalui proses politik serta konstitusional Prancis.
Papua: Status Politik dalam Sistem PBB
Dalam tulisannya, Agus G. Mote juga memasukkan Papua Barat sebagai salah satu wilayah yang dikaitkan dengan gagasan pembentukan negara baru.
Dari perspektif hukum dan kelembagaan internasional, konteks Papua berbeda dengan Bougainville. Majelis Umum PBB pada 19 November 1969 mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) mengenai pelaksanaan Perjanjian 15 Agustus 1962 antara Indonesia dan Belanda mengenai West New Guinea/West Irian. Resolusi tersebut diadopsi dengan suara 84 mendukung, tidak ada suara menolak, dan 30 abstain.
Resolusi tersebut mencatat laporan Sekretaris Jenderal PBB mengenai pelaksanaan act of free choice serta menyatakan bahwa kedua pihak menerima hasil tersebut dan berkomitmen untuk mematuhinya.
Karena itu, pernyataan bahwa PBB saat ini sedang menjalankan proses pembentukan negara Papua Barat tidak sesuai dengan status resmi proses PBB yang tersedia.
Di sisi lain, kelompok-kelompok politik pro-kemerdekaan Papua tetap menyampaikan pandangan bahwa proses politik 1969 tidak memenuhi standar demokrasi yang mereka kehendaki dan menyerukan penentuan nasib sendiri. Pandangan tersebut merupakan bagian dari perdebatan politik mengenai Papua dan berbeda dengan posisi hukum internasional yang tercermin dalam Resolusi 2504.
Aceh: Contoh Penyelesaian Konflik melalui Kesepakatan Damai
Aceh memiliki pengalaman berbeda. Konflik antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diselesaikan melalui Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah RI dan GAM menyatakan komitmen terhadap penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat. Kesepakatan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang sampai saat ini berstatus berlaku.
MoU Helsinki tidak menghasilkan pembentukan negara Aceh yang terpisah dari Indonesia. Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi dasar pengaturan pemerintahan Aceh dengan kewenangan khusus dalam kerangka Republik Indonesia.
Maluku Selatan dan Sejarah RMS
Tulisan tersebut juga memasukkan Maluku Selatan dengan merujuk pada sejarah Republik Maluku Selatan (RMS).
RMS diproklamasikan di Ambon pada 25 April 1950 dalam konteks perubahan struktur negara Indonesia pascakemerdekaan dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejumlah dokumen sejarah internasional mencatat RMS sebagai gerakan politik yang muncul pada periode tersebut.
Pemerintah RMS di pengasingan hingga kini masih mempertahankan klaim politiknya. Namun, klaim tersebut tidak sama dengan status hukum internasional bahwa Maluku merupakan negara berdaulat yang terpisah dari Indonesia.
Lima Kasus, Lima Konteks Berbeda
Perbandingan yang dibuat dalam tulisan “Petisi Globalisasi” menunjukkan bahwa masing-masing wilayah mempunyai sejarah dan mekanisme politik yang berbeda.
| Wilayah | Negara yang menaungi | Kondisi pada 2026 | Mekanisme yang relevan |
|---|---|---|---|
| Bougainville | Papua Nugini | Wilayah otonom, proses pascareferendum masih berjalan | Referendum 2019, konsultasi dan proses konstitusional |
| Kaledonia Baru | Prancis | Belum merdeka; masa depan politik masih dinegosiasikan | Kesepakatan politik dan proses konstitusional |
| Papua | Indonesia | Berada dalam kerangka hukum dan pemerintahan Indonesia | Perjanjian 1962, act of free choice 1969 dan Resolusi PBB 2504 |
| Aceh | Indonesia | Daerah dengan kekhususan pemerintahan | MoU Helsinki 2005 dan UU Pemerintahan Aceh |
| Maluku Selatan | Indonesia | Tidak merupakan negara berdaulat yang diakui secara internasional | Klaim historis RMS sejak 1950 |
PBB dan Penentuan Nasib Sendiri
Dalam konteks hukum internasional, prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination) tidak berarti setiap wilayah dapat secara otomatis menjadi negara baru melalui petisi kepada PBB.
Piagam dan praktik PBB juga berhubungan dengan prinsip kedaulatan dan integritas teritorial negara. Dalam kasus wilayah yang status politiknya berubah, mekanismenya dapat berbeda-beda, termasuk dekolonisasi, kesepakatan damai, referendum, perubahan konstitusi, atau proses politik antara pemerintah pusat dan wilayah yang bersangkutan.
Karena itu, pengalaman Bougainville, Kaledonia Baru, Papua, Aceh, dan Maluku Selatan tidak dapat diperlakukan sebagai satu pola hukum yang sama.
Tulisan “Petisi Globalisasi” pada akhirnya menawarkan gagasan agar persoalan mengenai status politik berbagai wilayah di kawasan Asia-Pasifik dibahas melalui jalur damai dan mekanisme internasional. Gagasan tersebut merupakan pandangan penulis dan perlu dibedakan dari keputusan atau kebijakan resmi PBB maupun pemerintah negara-negara terkait.(*)
DETIKINI | NASIONAL







