PAPUA BARAT, detikini.web.id — Persoalan sejarah politik Papua Barat, kepentingan pertambangan, dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 kembali menjadi sorotan. Jhon Anari, diplomat West Papua Liberation Organization (WPLO), melalui tulisannya menyoroti dugaan keterkaitan kepentingan geopolitik Amerika Serikat, perubahan kekuasaan di Indonesia pada era Presiden Soekarno, serta masuknya investasi Freeport di Papua Barat.
Dalam tulisan berjudul “CIA, Kejatuhan Soekarno, Freeport, dan PEPERA 1969: Menelusuri Kepentingan Geopolitik Amerika Serikat di West Papua”, Anari mengemukakan pandangan bahwa kepentingan ekonomi dan strategi politik internasional perlu ditelusuri untuk memahami proses penentuan status politik Papua Barat.
Ia juga menyerukan agar persoalan tersebut kembali dibahas melalui mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk dengan mendorong peninjauan terhadap Resolusi Majelis Umum PBB 1752 dan 2504.
KONTRAK FREEPORT 1967 DAN PEPERA 1969
Salah satu pokok yang diangkat Anari adalah penandatanganan Kontrak Karya pertama Freeport pada 7 April 1967, sebelum pelaksanaan PEPERA pada 1969.
Menurut Anari, urutan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara kepentingan pertambangan dan proses penentuan status politik Papua Barat.
Sejarah perusahaan mencatat bahwa kontrak awal Freeport berkaitan dengan pengembangan tambang Ertsberg. Sementara itu, deposit Grasberg baru ditemukan pada 1988. Perbedaan kronologi ini penting dalam menilai klaim mengenai sumber daya mineral yang diketahui sebelum kontrak pertama ditandatangani.
Anari menilai persoalan investasi pertambangan perlu dikaji bersama dokumen sejarah dan kebijakan internasional yang memengaruhi Papua Barat pada dekade 1960-an.
Meski demikian, penandatanganan kontrak sebelum PEPERA tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konspirasi untuk mengatur hasil penentuan pendapat rakyat. Dugaan tersebut memerlukan bukti dokumenter tambahan.
PERJANJIAN NEW YORK DAN PERAN PBB
Perjanjian New York yang ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962 menjadi salah satu dokumen penting dalam sejarah peralihan administrasi Papua Barat.
Perjanjian tersebut mengatur pemindahan administrasi melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum diserahkan kepada Indonesia. Dokumen itu juga mengatur pelaksanaan penentuan pendapat rakyat sebelum akhir 1969.
Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi 1752 pada 21 September 1962 untuk mencatat perjanjian tersebut dan memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal PBB dalam menjalankan tugas yang ditetapkan di dalamnya.
Pada 19 November 1969, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2504 setelah menerima laporan mengenai pelaksanaan dan hasil PEPERA.
Dokumen resmi dapat ditelusuri melalui Perpustakaan Digital PBB:
- Resolusi 1752 dan Perjanjian New York.
- Resolusi 2504 tentang Papua Barat.
Anari mempertanyakan proses sejarah tersebut dan menilai perlu ada pembahasan kembali mengenai pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri masyarakat Papua Barat.
Namun, usulan untuk meninjau atau mencabut resolusi PBB merupakan persoalan hukum dan prosedural tersendiri. Istilah takes note dalam sebuah resolusi juga tidak dapat ditafsirkan secara terpisah tanpa memperhatikan keseluruhan isi dokumen dan konteks pengadopsiannya.
DUGAAN KETERLIBATAN AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK INDONESIA
Tulisan WPLO turut menyoroti dugaan keterlibatan badan intelijen Amerika Serikat, CIA, dalam dinamika politik Indonesia setelah peristiwa 1965 dan perubahan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.
Anari menyebut adanya dugaan dukungan finansial kepada sejumlah tokoh Indonesia dan menghubungkannya dengan kepentingan strategis Amerika Serikat di kawasan, termasuk akses terhadap sumber daya alam Papua Barat.
Dokumen diplomatik Amerika Serikat yang telah dideklasifikasi memang memuat laporan mengenai bantuan sebesar 50 juta rupiah kepada Adam Malik untuk kegiatan kelompok Kap-Gestapu pada 1965.
Dokumen tersebut dapat ditelusuri melalui arsip resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Foreign Relations of the United States.
Namun, dokumen mengenai bantuan tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh klaim dalam tulisan Anari, terutama mengenai dugaan pembayaran sebesar 50 juta dolar AS kepada Adam Malik dan 100 juta dolar AS kepada Soeharto.
Klaim-klaim tersebut memerlukan bukti tambahan yang secara jelas menunjukkan jumlah dana, penerima, tujuan pembayaran, serta hubungan langsungnya dengan kebijakan terhadap Papua Barat dan investasi Freeport.
WPLO SOROTI DUGAAN PERJANJIAN ROMA
Bagian lain dalam tulisan Anari membahas apa yang disebutnya sebagai Perjanjian Roma tanggal 30 September 1962.
Anari mengklaim bahwa perjanjian tersebut mengatur sistem perwalian Papua Barat selama 25 tahun, terhitung sejak 1 Mei 1963 hingga 1 Mei 1988. Ia juga menghubungkan klaim tersebut dengan proklamasi Republik Melanesia Barat oleh Dr. Thom Wanggai pada 14 Desember 1988.
Menurut Anari, keberadaan perjanjian tersebut memiliki konsekuensi terhadap penilaian hukum atas status politik Papua Barat.
Namun, klaim mengenai Perjanjian Roma dan mandat perwalian selama 25 tahun perlu diperiksa melalui naskah autentik, arsip diplomatik, serta dokumen resmi PBB. Perjanjian New York yang tercatat dalam dokumen resmi PBB tidak dengan sendirinya membuktikan keberadaan ataupun kekuatan hukum perjanjian lain sebagaimana digambarkan dalam tulisan tersebut.
DORONG PENINJAUAN RESOLUSI PBB
WPLO mengusulkan agar negara-negara anggota PBB mendukung pembahasan kembali persoalan dekolonisasi Papua Barat melalui Komite Keempat Majelis Umum PBB, yang menangani isu politik khusus dan dekolonisasi.
Anari juga mendorong upaya hukum melalui Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Dalam usulannya, ia menghendaki agar Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan dugaan pelanggaran hukum internasional yang berkaitan dengan proses politik Papua Barat.
Akan tetapi, pengajuan perkara ke ICJ tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan sebuah organisasi. Mahkamah tersebut memerlukan dasar yurisdiksi yang sah atas negara-negara yang hendak menjadi pihak dalam perkara.
Demikian pula, perubahan atau pencabutan resolusi Majelis Umum PBB harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Karena itu, usulan WPLO perlu dinilai berdasarkan aturan prosedural PBB dan hukum internasional yang relevan.
PERSATUAN DAN MASA DEPAN PAPUA BARAT
Pada bagian akhir tulisannya, Anari menyerukan persatuan masyarakat Papua dan mengajak berbagai kelompok untuk mendukung upaya diplomasi internasional mengenai status politik Papua Barat.
Ia menekankan bahwa perbedaan organisasi dan pandangan politik tidak seharusnya menghilangkan perhatian terhadap masa depan masyarakat asli Papua, perlindungan hak masyarakat adat, dan pengelolaan sumber daya alam.
Persoalan Papua Barat sendiri memiliki berbagai dimensi, termasuk sejarah peralihan administrasi, pelaksanaan PEPERA, hak menentukan nasib sendiri, pembangunan ekonomi, dampak lingkungan pertambangan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Pembahasan yang menyeluruh membutuhkan pemeriksaan dokumen primer dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat Papua, pemerintah Indonesia, pemerintah Belanda, perusahaan terkait, peneliti sejarah, serta lembaga internasional.
PENUTUP
Tulisan Jhon Anari menempatkan hubungan antara geopolitik, investasi pertambangan, dan sejarah dekolonisasi sebagai persoalan penting dalam memahami perkembangan politik Papua Barat.
Sejumlah peristiwa yang dibahas memiliki dasar dokumenter, termasuk Perjanjian New York, Resolusi PBB 1752 dan 2504, Kontrak Karya Freeport 1967, serta dokumen diplomatik Amerika Serikat mengenai dinamika politik Indonesia pada 1965.
Sementara itu, dugaan mengenai operasi rahasia CIA, pembayaran dana dalam jumlah tertentu, dan keberadaan Perjanjian Roma dengan mandat perwalian 25 tahun memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui sumber yang dapat diverifikasi.
Penelusuran arsip, pemeriksaan dokumen hukum, dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar perdebatan mengenai sejarah Papua Barat dapat berlangsung secara terbuka dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan tulisan Jhon Anari dari WPLO. Sejumlah klaim yang disampaikan penulis masih memerlukan verifikasi independen dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah(*)
detikini.web.id







