detikini.web.id-Makassar, 15 Oktober 2026 — Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Moni Intan Jaya (IPMMI) di Kota Studi Makassar, Sulawesi Selatan, menyampaikan pernyataan sikap dalam rangka memperingati satu tahun peristiwa Soanggama pada 15 Oktober 2025. Mengusung tema “Luka Soanggama, Luka Papua”, IPMMI menyoroti dampak konflik bersenjata terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, serta mendesak penyelidikan dan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, IPMMI mengaitkan peristiwa Soanggama dengan konflik bersenjata yang berlangsung di Kabupaten Intan Jaya sejak 2019 hingga 2026. Organisasi mahasiswa tersebut menilai konflik berkepanjangan telah menimbulkan berbagai persoalan kemanusiaan, termasuk pengungsian, trauma psikologis, hilangnya mata pencaharian, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.
IPMMI juga menyoroti keberadaan aparat keamanan di sekitar permukiman dan fasilitas umum. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk beribadah, berkebun, bersekolah, dan mengakses layanan kesehatan.
Dalam dokumen pernyataan sikapnya, IPMMI menyebut operasi penyisiran di Kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, berlangsung pada 15–19 Oktober 2025. Organisasi tersebut menyatakan bahwa peristiwa itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, terdiri atas lima orang yang disebut sebagai anggota TPNPB dan enam orang yang diidentifikasi sebagai warga sipil.
IPMMI turut menyampaikan keterangan mengenai pengumpulan jenazah di halaman Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Laodekia, Desa Janamba, Distrik Hitadipa. Organisasi tersebut juga menyebut adanya dugaan pemaksaan terhadap masyarakat untuk berkumpul di tengah situasi keamanan yang mencekam.
Salah satu nama yang disoroti dalam pernyataan tersebut adalah Pisen Kogoya. IPMMI menyatakan bahwa Pisen merupakan warga sipil yang diduga ditembak setelah disangka sebagai anggota TPNPB berdasarkan penampilannya. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kronologi kejadian dan pertanggungjawaban hukum.
IPMMI mencantumkan enam nama yang mereka identifikasi sebagai warga sipil dalam peristiwa Soanggama, yakni Agopabega Kobogau, Umbinus Tabuni, Pisen Kogoya, Winina Lawiya, Agus Kogoya, dan Sepi Lawiya. Organisasi tersebut juga mencantumkan lima nama yang disebut sebagai anggota TPNPB, yaitu Ipe Kogoya, Kasus Kogoya, Poli Kogoya, Meki Murib, dan Roni Lawiya.
Menurut IPMMI, konflik bersenjata yang berlangsung selama bertahun-tahun telah memengaruhi kehidupan masyarakat Intan Jaya. Dampak yang disoroti meliputi perpindahan warga dari kampung halaman, gangguan terhadap aktivitas ekonomi, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, serta tekanan psikologis terhadap keluarga yang tinggal di wilayah terdampak. Perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya disebut membutuhkan perhatian khusus dalam upaya perlindungan masyarakat sipil.
Selain persoalan keamanan, IPMMI juga menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Blok B Wabu. Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut meminta pemerintah mengambil langkah terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Antam Tbk di wilayah tersebut.
Melalui pernyataan sikap bertema “Luka Soanggama, Luka Papua”, IPMMI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, meminta TNI nonorganik Den 1 dan Den 4, Satgas Rajawali II, Yonif 500/S, serta Yonif 712/WT bertanggung jawab atas peristiwa penembakan terhadap 11 orang di Kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya.
Kedua, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera melakukan investigasi terhadap kasus Soanggama dan kasus-kasus lainnya di Kabupaten Intan Jaya.
Ketiga, meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri Sumber Daya Alam (SDA), Gubernur Papua Tengah, dan Bupati Intan Jaya segera mencabut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Antam Tbk di wilayah Blok B Wabu.
Keempat, meminta Panglima TNI Agus Subiyanto mengevaluasi pelaksanaan tugas anggota TNI agar sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) mengenai tugas TNI dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Kelima, meminta Bupati Intan Jaya, DPRD, DPRK, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) memfasilitasi Komnas HAM Perwakilan Papua untuk melakukan investigasi terhadap kasus Soanggama dan dugaan penembakan terhadap warga sipil lainnya di Kabupaten Intan Jaya.
Keenam, mendesak agar kasus penembakan terhadap 11 orang di Kampung Soanggama segera diusut tuntas dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Bagi IPMMI Makassar, peringatan satu tahun peristiwa Soanggama menjadi momentum untuk mengenang para korban, menyuarakan perlindungan masyarakat sipil, mendorong pengungkapan fakta, dan meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Melalui tema “Luka Soanggama, Luka Papua”, IPMMI berharap persoalan kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya mendapat perhatian serius dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan Komnas HAM.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di Makassar pada 15 Oktober 2026 oleh Koordinator Lapangan Oriando Sondegau dan Wakil Koordinator Lapangan Meni Imagaya.|
Catatan redaksi detikini.web.id: Kronologi, jumlah korban, identitas korban, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam berita ini bersumber dari dokumen pernyataan sikap IPMMI dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(*)
detikini.web.id






