INTAN JAYA — detikini.web.id — Ratusan aparat militer Indonesia dilaporkan memasuki sejumlah kampung di Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 12–13 Oktober 2026. Menurut siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, keberadaan aparat di kawasan permukiman tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan di kalangan warga sipil.

Dalam siaran pers ketiga tertanggal Selasa, 13 Oktober 2026, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan telah menerima laporan dari pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya di Sugapa mengenai aktivitas aparat di sejumlah kampung di Distrik Wandai.

Menurut laporan tersebut, situasi itu membuat sebagian warga takut berkebun dan tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.

TPNPB MENYEBUT WANDAI SEBAGAI WILAYAH PENGUNGSI

Dalam pernyataannya, TPNPB menyebut Distrik Wandai, Distrik Homeyo, dan Distrik Mbiandoga sebagai wilayah yang selama ini digunakan warga sipil untuk mengungsi dari konflik di Kota Sugapa.

TPNPB menyatakan bahwa penempatan aparat dan pendirian pos-pos militer di kawasan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang mencari tempat aman untuk berlindung.

Organisasi tersebut juga mengklaim bahwa wilayah Wandai dan kampung-kampung di sekitarnya sebelumnya relatif aman dari bentrokan bersenjata antara pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya dan aparat pemerintah Indonesia.

Atas dasar itu, TPNPB meminta agar aparat militer ditarik dari Distrik Wandai serta wilayah Homeyo dan Mbiandoga.

Klaim mengenai situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut dan dampak keberadaan aparat terhadap warga sipil masih memerlukan verifikasi independen.

MINTA PRESIDEN PRABOWO MENARIK APARAT

Melalui siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk menarik aparat militer Indonesia dari ketiga distrik yang mereka sebut sebagai wilayah pengungsi.

TPNPB menyatakan bahwa sejak 2023 pihaknya telah menyampaikan imbauan agar wilayah Homeyo, Wandai, dan Mbiandoga tidak dijadikan lokasi penempatan aparat maupun pembangunan pos militer.

Menurut siaran pers itu, kedekatan wilayah tersebut dengan Kabupaten Paniai dinilai penting untuk mendukung penyaluran bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan, serta kebutuhan bayi, ibu hamil, dan warga lanjut usia.

TPNPB juga menyebut bahwa wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat perlindungan bagi warga yang meninggalkan Kota Sugapa akibat situasi konflik.

SERUKAN PERHATIAN LEMBAGA HAM

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB turut meminta lembaga hak asasi manusia di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk memperhatikan situasi warga sipil di Distrik Wandai, Homeyo, dan Mbiandoga.

Dalam pernyataannya, TPNPB menilai penempatan aparat di kawasan permukiman dan wilayah pengungsian berpotensi menimbulkan persoalan terkait perlindungan warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Penerapan ketentuan hukum tersebut terhadap suatu kejadian tertentu perlu mempertimbangkan fakta di lapangan, status wilayah, serta ketentuan hukum yang relevan.

Hingga berita ini disusun, informasi dalam siaran pers tersebut belum disertai verifikasi independen mengenai jumlah aparat yang masuk, kondisi terkini warga, maupun tanggapan resmi dari pihak TNI dan pemerintah setempat.

Keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang dan masyarakat terdampak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai situasi keamanan serta kebutuhan perlindungan warga sipil di wilayah tersebut.

Sumber: Siaran Pers III Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Selasa, 13 Oktober 2026, yang mencantumkan Sebby Sambom sebagai juru bicara TPNPB-OPM.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers dari satu pihak. Klaim-klaim di dalamnya belum seluruhnya terverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang bagi TNI, pemerintah daerah, masyarakat setempat, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.(*)

— detikini.web.id

\ Get the latest news /