NEW YORK, DETIKINI.WEB.ID — Diplomat West Papua Liberation Organization (WPLO), John Anari, menyoroti sejarah hubungan Indonesia, Belanda, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta perkembangan status politik West Papua dalam sistem internasional.
Dalam tulisan yang disampaikan kepada publik, Anari mengangkat sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan New York Agreement 1962, pemerintahan sementara PBB di West New Guinea, pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, serta perkembangan politik Papua hingga saat ini.
Anari berpendapat bahwa berbagai dokumen dan proses politik pada periode 1962–1969 perlu dikaji kembali secara menyeluruh, khususnya terkait pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri masyarakat Papua.
Soroti Perjanjian 1962
Menurut Anari, persoalan status politik West Papua tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan Indonesia dan Belanda pada 1962 serta keterlibatan PBB dalam proses pengalihan administrasi wilayah tersebut.
Ia menyebut perjanjian tersebut sebagai salah satu dasar penting dalam memahami perkembangan politik West Papua. Dalam argumentasinya, Anari juga mengaitkan proses tersebut dengan konsep perwalian dan mandat internasional.
Namun, istilah dan status hukum yang digunakan dalam berbagai dokumen sejarah tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum.
Dokumen resmi yang banyak dirujuk dalam proses tersebut adalah New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962, yang mengatur pengalihan administrasi West New Guinea melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Dana Pembangunan West Irian
Anari juga menyoroti keberadaan dana pembangunan yang berkaitan dengan West Irian. Ia mengaitkannya dengan Fund of the United Nations for the Development of West Irian (FUNDWI).
Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat adanya dana sebesar US$30 juta untuk program pembangunan di West Irian. Program tersebut antara lain berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pengembangan pelayanan masyarakat.
Dalam tulisannya, Anari mempertanyakan pelaksanaan dan pemanfaatan dana tersebut serta menghubungkannya dengan persoalan pembangunan dan perubahan sosial-politik di Papua.
Mata Uang Irian Barat
Selain persoalan perjanjian dan dana pembangunan, Anari juga membahas keberadaan Irian Barat Rupiah (IB Rp) yang pernah digunakan di wilayah Irian Barat.
Data sejarah Bank Indonesia mencatat bahwa mata uang Irian Barat Rupiah mulai digunakan pada 1963 dan kemudian ditarik dari peredaran pada 1971.
Anari menggunakan fakta tersebut sebagai bagian dari argumentasinya mengenai adanya sistem administrasi tersendiri pada masa awal integrasi wilayah Irian Barat.
Namun, keberadaan mata uang khusus pada suatu periode tidak dengan sendirinya membuktikan status suatu wilayah sebagai Wilayah Perwalian PBB. Status hukum dan politik suatu wilayah perlu dilihat berdasarkan keseluruhan perjanjian, resolusi, serta dokumen internasional yang relevan.
Pepera 1969 dan Resolusi PBB
Bagian lain yang menjadi perhatian Anari adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Anari mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Pepera dan berpendapat bahwa proses tersebut belum mencerminkan prinsip satu orang satu suara.
Sementara itu, dalam dokumen PBB, hasil proses tersebut dibahas melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969. Resolusi tersebut mencatat laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan proses yang diatur dalam perjanjian antara Indonesia dan Belanda.
Perbedaan penafsiran terhadap proses Pepera 1969 hingga kini menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan politik mengenai Papua.
Mendorong Persoalan Papua Dibahas di Forum Internasional
Dalam tulisannya, John Anari juga mendorong agar persoalan status politik West Papua kembali dibahas melalui forum internasional, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ia berpendapat bahwa pembahasan mengenai Papua perlu melihat aspek sejarah, hukum internasional, hak masyarakat adat, serta proses penentuan nasib sendiri.
Anari juga menyebut pentingnya dukungan negara-negara Pasifik dalam mendorong pembahasan mengenai persoalan Papua di tingkat internasional.
Pandangan tersebut merupakan posisi politik dan argumentasi John Anari. Sementara itu, pemerintah Indonesia secara resmi mempertahankan posisi bahwa Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bahwa proses integrasi melalui Pepera 1969 merupakan bagian dari sejarah serta kerangka hukum internasional yang berlaku.
Perdebatan mengenai sejarah dan status politik Papua karena itu tetap menjadi isu yang kompleks, dengan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah Indonesia, kelompok-kelompok politik Papua, serta sejumlah pihak internasional.
Penulis: John Anari
Diplomat – West Papua Liberation Organization (WPLO)
Media: detikini.web.id







