YAHUKIMO — detikini.web.id — Penulis Imanuel Bay menyoroti status hukum internasional Papua Barat melalui analisis mengenai proses dekolonisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pengalihan administrasi pada 1962–1963, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.
Dalam tulisannya berjudul “Status Hukum Internasional Papua Barat: Analisis Yuridis terhadap Penghapusan dari Daftar Dekolonisasi PBB Tahun 1963 dan Ketuntasan Proses Penentuan Nasib Sendiri”, Imanuel mempertanyakan apakah proses penentuan nasib sendiri rakyat Papua pada masa itu telah memenuhi prinsip-prinsip dekolonisasi dalam hukum internasional.
Imanuel menilai, pengalihan administrasi Papua kepada Indonesia sebelum pelaksanaan Pepera pada 1969 menjadi persoalan penting untuk dikaji, terutama terkait waktu pelaksanaan penentuan nasib sendiri dan keterlibatan masyarakat Papua dalam menentukan masa depan politik wilayah tersebut.
Menyoroti Perjanjian New York 1962
Dalam kajiannya, Imanuel merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB 1752 (XVII) yang disahkan pada 21 September 1962. Resolusi tersebut berkaitan dengan Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda mengenai wilayah Nugini Barat.
Perjanjian itu mengatur mekanisme peralihan administrasi melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum administrasi diserahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. <Cite refs={[“turn169192search2″,”turn169192search8”]}/>
Menurut Imanuel, rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelaah untuk menilai hubungan antara pengalihan administrasi, status wilayah, dan pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri.
Ia berpendapat bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Belanda tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menilai apakah aspirasi politik masyarakat Papua telah terakomodasi secara memadai.
Perdebatan Mengenai Pepera 1969
Persoalan berikutnya yang dibahas Imanuel adalah pelaksanaan Pepera pada 1969. Ia menyoroti penggunaan sistem perwakilan melalui dewan-dewan konsultatif, bukan pemungutan suara langsung oleh seluruh penduduk.
Dokumen PBB mengenai proses tersebut menyebutkan bahwa sebanyak 1.026 anggota dewan perwakilan menyampaikan pilihan untuk tetap bersama Indonesia. Laporan Sekretaris Jenderal kemudian diteruskan kepada Majelis Umum PBB, yang mengesahkan Resolusi 2504 (XXIV) pada 19 November 1969. <Cite refs={[“turn169192search9″,”turn169192search14”]}/>
Imanuel mempertanyakan apakah metode tersebut telah mencerminkan prinsip penentuan nasib sendiri secara bebas dan bermakna. Perdebatan ini berkaitan dengan mekanisme konsultasi, kondisi politik saat itu, serta standar yang digunakan untuk menilai kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan.
Hak Menentukan Nasib Sendiri dalam Hukum Internasional
Dalam tulisannya, Imanuel juga mengacu pada Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) tahun 1960 tentang pemberian kemerdekaan kepada negara dan bangsa terjajah.
Ia berpendapat bahwa prinsip hak menentukan nasib sendiri perlu menjadi bagian utama dalam menilai proses dekolonisasi Papua Barat. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan administrasi wilayah, tetapi juga dengan kehendak penduduk yang tinggal di wilayah bersangkutan.
PBB sendiri menjelaskan bahwa wilayah non-pemerintahan sendiri atau Non-Self-Governing Territories merupakan wilayah yang penduduknya belum mencapai pemerintahan sendiri secara penuh. Namun, penilaian status suatu wilayah harus memperhatikan dokumen resmi, keputusan lembaga PBB, dan perkembangan hukum yang relevan. <Cite refs={[“turn169192search4″,”turn169192search5”]}/>
Memerlukan Kajian Hukum dan Sejarah Lebih Lanjut
Imanuel menyimpulkan bahwa proses dekolonisasi Papua Barat masih menyisakan pertanyaan hukum dan sejarah yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut. Ia menilai, aspek prosedural pengalihan administrasi dan pelaksanaan Pepera menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai pemenuhan hak menentukan nasib sendiri.
Meski demikian, pandangan bahwa penghapusan status dekolonisasi Papua pada 1963 merupakan tindakan cacat hukum dan bahwa proses dekolonisasinya belum tuntas merupakan kesimpulan analitis yang masih memerlukan pengujian berdasarkan sumber hukum primer dan kajian akademik.
Dokumen resmi PBB mencatat perjanjian 1962, peralihan administrasi, laporan mengenai Pepera 1969, serta Resolusi 2504 (XXIV). Sementara itu, penilaian mengenai kecukupan prosedur dan konsekuensi hukumnya perlu dibedakan dari fakta-fakta dokumenter tersebut.
Tulisan Imanuel Bay pada akhirnya mengangkat kembali pertanyaan mengenai hubungan antara proses dekolonisasi, partisipasi masyarakat, dan penerapan prinsip hak menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional.
Penulis: Imanuel Bay
Sumber: Kajian hukum internasional mengenai status Papua Barat, Perjanjian New York 1962, dan Pepera 1969.(*)
detikini.web.id







