PAPUA — Detikini.Web.id — Jeffrey P. Bomanak, yang dalam pernyataannya menyebut dirinya sebagai Chr’Com of OPM TPNPB, menyoroti pentingnya kritik dan otokritik dari masyarakat Papua terhadap para pemimpin maupun anggota TPNPB-OPM.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah podcast yang disebut sebagai edisi 21 September 2026 dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria.

Dalam pernyataannya, Bomanak mengatakan bahwa kritik masyarakat diperlukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap tindakan dan kebijakan internal organisasi. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa masyarakat Papua memiliki posisi penting dalam perjuangan politik yang didukungnya.

Kritik dan Otokritik Dinilai Penting

Bomanak menyatakan bahwa kritik dan otokritik perlu diterima oleh para pejuang sebagai sarana untuk mengevaluasi berbagai kesalahan maupun kekurangan internal.

Menurut Bomanak, para pemimpin TPNPB-OPM memiliki tanggung jawab untuk menjalankan mandat yang, menurut pandangannya, diberikan oleh masyarakat.

“Kritik dan otokritik rakyat Papua sangat penting diterima oleh para pejuang,” demikian salah satu pokok pernyataan Bomanak.

Ia juga menyampaikan bahwa dukungan dan doa dari masyarakat diperlukan bagi anggota maupun pemimpin organisasi yang disebutnya sebagai bagian dari perjuangan tersebut.

Singgung Konstitusi 1 Juli 1971

Dalam pernyataannya, Bomanak menghubungkan hubungan antara masyarakat dan pemimpin TPNPB-OPM dengan dokumen yang disebutnya sebagai Konstitusi 1 Juli 1971.

Ia berpendapat bahwa ketentuan maupun istilah yang berkaitan dengan hukum perang internasional tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membatasi kritik masyarakat terhadap tindakan atau kinerja organisasi.

Menurut Bomanak, kritik diperlukan ketika terdapat tindakan atau kebijakan internal yang dinilainya dapat merugikan tujuan perjuangan yang ia dukung.

Namun, klaim mengenai dasar konstitusional, penerapan hukum internasional, serta kedudukan hukum organisasi tersebut merupakan pandangan politik dan hukum yang disampaikan Bomanak. Detikini.Web.id tidak menempatkan pernyataan tersebut sebagai kesimpulan hukum yang telah diverifikasi secara independen.

Seruan kepada Masyarakat Papua

Dalam bagian lain pernyataannya, Bomanak menyerukan kepada masyarakat Papua agar mengambil bagian sesuai dengan peran masing-masing dalam perjuangan politik yang didukungnya.

Dalam menyampaikan pandangan tersebut, ia juga menggunakan istilah “kolonialisme Indonesia” untuk menggambarkan posisi politik yang menjadi dasar perjuangannya.

Pernyataan tersebut merupakan posisi politik Bomanak dan pihak yang disebutnya sebagai OPM TPNPB. Sementara itu, pemerintah Indonesia mempertahankan posisi bahwa Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Disampaikan atas Nama OPM TPNPB

Pada bagian akhir podcast, Bomanak menyebut materi tersebut sebagai “Podcast of OPM TPNPB” atau “Suara Papua Merdeka”, edisi 21 September 2026.

Ia menyatakan bahwa materi tersebut dikeluarkan dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria.

Pernyataan tersebut kemudian ditandatangani dengan nama Jeffrey P. Bomanak, Chr’Com of OPM TPNPB.

Detikini.Web.id menempatkan klaim mengenai mandat konstitusional, tujuan politik, serta kedudukan hukum organisasi yang disampaikan dalam podcast tersebut sebagai pernyataan pihak yang bersangkutan, bukan sebagai verifikasi independen mengenai status hukum maupun politiknya.(*)

[https://youtu.be/JxBRVXvUHsc?si=HbmScKtaCYa8qs15w&w=280]

DETIKINI | PAPUA

\ Get the latest news /