PAPUA, 29 September 2026 — detikini.web.id — Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali menyampaikan pernyataan politik dan keamanan yang ditujukan kepada sejumlah pihak di Papua yang disebut mendukung sistem pemerintahan Indonesia.

Pernyataan tersebut dikaitkan dengan Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM, Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, yang dalam sejumlah publikasi kelompok tersebut menyampaikan peringatan terhadap gubernur, bupati, anggota DPR, aparatur sipil negara (ASN), serta pejabat lainnya yang dianggap mendukung pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, pernyataan serupa telah diberitakan pada Juli 2026. Saat itu, Lekagak Telenggen disebut menetapkan sejumlah pihak sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengeluarkan ancaman terhadap mereka yang dituduh menjadi agen intelijen atau mendukung aparat keamanan Indonesia.

Kritik terhadap Orang Papua dalam Pemerintahan

Dalam bahan pernyataan yang beredar pada September 2026, Lekagak Telenggen mengkritik orang Papua yang menduduki jabatan dalam pemerintahan Indonesia, termasuk gubernur, bupati, DPRK dan lembaga pemerintahan lainnya.

Kelompok tersebut menilai keterlibatan orang Papua dalam struktur pemerintahan Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia di Tanah Papua.

Dalam pernyataan itu juga muncul tuduhan mengenai operasi militer, eksploitasi sumber daya alam, diskriminasi serta berbagai persoalan yang disebut berdampak terhadap masyarakat Papua.

Namun, berbagai tuduhan tersebut merupakan klaim dan pandangan politik pihak TPNPB-OPM dan memerlukan verifikasi independen sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Ancaman terhadap Pejabat dan Warga Sipil

Salah satu bagian paling serius dari pernyataan tersebut adalah ancaman terhadap pejabat Papua dan warga sipil yang oleh kelompok tersebut dituduh menjadi agen intelijen atau pendukung aparat keamanan Indonesia.

Pernyataan tersebut memuat ancaman eksekusi terhadap pihak-pihak yang dianggap mendukung pemerintah Indonesia.

Ancaman serupa sebelumnya juga telah diberitakan oleh media lokal pada Juli 2026. Jubi melaporkan bahwa TPNPB memasukkan sejumlah gubernur, bupati, anggota DPR, ASN, kepala desa dan pejabat negara ke dalam DPO berdasarkan tuduhan keterlibatan sebagai agen pemerintah atau intelijen Indonesia.

Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian karena sasaran yang disebut tidak hanya aparat keamanan, tetapi juga pejabat pemerintahan dan warga sipil.

Seruan Mengenai Masa Depan Papua

Dalam pernyataannya, TPNPB-OPM kembali menyampaikan agenda perjuangan politik untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Kelompok tersebut menyebut perjuangannya berkaitan dengan sejarah politik Papua, perlindungan masyarakat, sumber daya alam dan aspirasi kemerdekaan Papua.

Pernyataan itu juga menggunakan sejumlah istilah seperti “kolonialisme”, “pendudukan” dan “operasi militer Indonesia” untuk menggambarkan pandangan kelompok tersebut terhadap situasi Papua.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia selama ini mempertahankan posisi bahwa Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menangani persoalan keamanan di wilayah tersebut melalui aparat negara serta kebijakan pembangunan dan pemerintahan.

Pentingnya Perlindungan Masyarakat Sipil

Di tengah perbedaan pandangan politik tersebut, ancaman terhadap pejabat maupun warga sipil menjadi persoalan serius karena dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Dalam pemberitaan mengenai konflik bersenjata di Papua, klaim dari kelompok bersenjata maupun pihak pemerintah perlu diverifikasi secara independen dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Situasi tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat sipil serta penyelesaian persoalan Papua melalui mekanisme hukum, dialog dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Catatan redaksi: detikini.web.id menyajikan pernyataan TPNPB-OPM sebagai pernyataan pihak yang bersangkutan. Sejumlah tuduhan mengenai operasi militer, pelanggaran HAM, agen intelijen dan jumlah korban dalam bahan tersebut belum seluruhnya dapat diverifikasi secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.(*)

detikini.web.id

\ Get the latest news /