HOLANDIA26 September 2026, detikini.web.id — Aksi delegasi Indonesia yang meninggalkan ruang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidato pada Kamis (24/9/2026), kembali menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai sikap Indonesia terhadap persoalan Palestina dan Papua.
Delegasi Indonesia terlihat meninggalkan ruang sidang bersama sejumlah delegasi negara lainnya ketika Netanyahu akan menyampaikan pidatonya pada Sidang Umum PBB ke-81 di New York. Rekaman yang disampaikan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di New York juga menunjukkan kursi delegasi Indonesia kosong setelah aksi tersebut.
Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa aksi walkout tersebut merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada rakyat Palestina serta bentuk protes terhadap apa yang disebut pemerintah sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional terhadap rakyat Palestina.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana prinsip kemanusiaan dan keadilan yang diperjuangkan Indonesia di tingkat internasional diterapkan dalam menghadapi persoalan kemanusiaan di dalam negeri, khususnya Papua?
Kalimat Netanyahu dan Perdebatan Moral
Ketika sejumlah delegasi meninggalkan ruangan, Netanyahu merespons aksi tersebut dengan pernyataan yang menyebut para delegasi yang melakukan walkout sebagai “pengecut moral”.
Laporan media internasional menyebut puluhan delegasi meninggalkan ruang sidang ketika Netanyahu memulai pidatonya. Sementara itu, angka 77 negara juga muncul dalam pemberitaan sebagai penghitungan pihak Israel terhadap negara yang tidak berada di dalam ruang sidang saat pidato berlangsung. Angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai penghitungan dari pihak Israel, bukan sebagai daftar resmi PBB.
Bagi pemerintah Israel, perang yang berlangsung sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dipandang dalam kerangka pertahanan dan keamanan Israel. Sementara itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengecam tindakan Israel di Gaza dan menyerukan perlindungan terhadap masyarakat Palestina.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Palestina telah menjadi salah satu isu diplomasi internasional yang sangat tajam.
Namun, bagi penulis, peristiwa tersebut juga dapat menjadi cermin untuk melihat persoalan kemanusiaan di Papua.
Moral dalam Diplomasi: Konsistensi antara Luar dan Dalam Negeri
Moral dalam diplomasi tidak hanya menyangkut keberanian menyatakan sikap terhadap persoalan internasional. Moral juga berkaitan dengan konsistensi ketika prinsip yang sama diterapkan terhadap persoalan di dalam negeri.
Dalam perspektif filsafat Immanuel Kant, prinsip moral berkaitan dengan tindakan yang dapat dijadikan prinsip universal. Dengan demikian, jika penghormatan terhadap martabat manusia dan keadilan dianggap sebagai prinsip universal, prinsip tersebut semestinya berlaku bagi semua masyarakat.
Dalam konteks Papua, prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan perlindungan masyarakat sipil, hak masyarakat adat, kebebasan pers, akses bantuan kemanusiaan, serta ruang dialog mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, persoalan Palestina dan Papua tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat dibicarakan dalam kerangka yang sama, yaitu penghormatan terhadap kemanusiaan dan penyelesaian konflik secara damai.
Lima Persoalan yang Perlu Mendapat Perhatian
1. Pengungsi dan Masyarakat Sipil
Konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua telah menyebabkan masyarakat meninggalkan kampung halaman dan hidup dalam kondisi yang rentan.
Persoalan pengungsi membutuhkan perhatian serius, terutama terkait keselamatan, akses terhadap kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kemungkinan masyarakat kembali ke kampung halaman secara aman.
Jika perlindungan terhadap masyarakat sipil menjadi prinsip yang diperjuangkan Indonesia dalam persoalan Palestina, prinsip perlindungan yang sama juga penting diterapkan terhadap masyarakat sipil yang terdampak konflik di Papua.
2. Akses Pemantauan Hak Asasi Manusia
Akses pemantauan HAM di Papua telah menjadi perhatian dalam forum internasional.
Berbagai mekanisme HAM PBB sebelumnya telah mencatat rekomendasi mengenai peningkatan akses bagi pemantau HAM dan mekanisme internasional ke wilayah Papua.
Keterbukaan terhadap pemantauan independen dapat menjadi salah satu cara untuk memverifikasi berbagai laporan mengenai kondisi HAM sekaligus meningkatkan kepercayaan antara pemerintah, masyarakat Papua, dan komunitas internasional.
3. Kebebasan Pers dan Akses Informasi
Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai kondisi masyarakat di wilayah konflik.
Akses jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sumber, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan kebijakan pembangunan dan keamanan yang dijalankan di Papua.
Karena itu, pembukaan ruang jurnalistik perlu menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
4. Sejarah Papua
Sejarah Papua, termasuk proses politik yang berlangsung pada 1960-an, merupakan bagian dari sejarah Indonesia yang perlu dipelajari secara terbuka dan berdasarkan sumber-sumber yang dapat diverifikasi.
Perdebatan mengenai proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dan berbagai perjanjian internasional yang berkaitan dengan Papua telah lama menjadi bagian dari kajian akademis dan politik.
Keterbukaan terhadap kajian sejarah tidak harus dimaknai sebagai upaya mengubah posisi politik Indonesia. Sebaliknya, sejarah dapat dibahas secara akademis agar generasi muda memahami berbagai perspektif yang berkembang.
5. Hak Masyarakat Adat dan Tanah
Persoalan tanah adat merupakan salah satu isu penting di Papua.
Pembangunan dan investasi perlu memperhatikan hak masyarakat adat, termasuk mekanisme konsultasi dan keterlibatan masyarakat yang terdampak.
Dialog yang terbuka mengenai tanah, pembangunan, dan kepentingan masyarakat adat dapat membantu mengurangi potensi konflik di tingkat lokal.
Dari Walkout ke Walk-in untuk Papua
Aksi walkout Indonesia di PBB telah dijelaskan pemerintah sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina.
Bagi penulis, sikap tersebut seharusnya dapat menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap persoalan kemanusiaan di dalam negeri.
Istilah “walk-in untuk Papua” dalam tulisan ini dimaknai sebagai dorongan agar pemerintah semakin terbuka untuk mendengar masyarakat Papua, memperkuat perlindungan masyarakat sipil, membuka ruang pemantauan independen, serta mendorong dialog damai.
Enam Langkah yang Dapat Didorong
| No. | Langkah | Uraian |
|---|---|---|
| 1 | Memperkuat akses pemantauan HAM | Meningkatkan akses lembaga HAM dan pemantau independen ke wilayah Papua melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. |
| 2 | Melindungi masyarakat sipil | Memastikan warga yang terdampak konflik memperoleh perlindungan, bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar. |
| 3 | Meningkatkan akses jurnalistik | Memberikan ruang bagi jurnalis untuk melakukan peliputan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab di Papua. |
| 4 | Membuka ruang kajian sejarah | Mendorong kajian sejarah Papua secara akademis berdasarkan berbagai sumber yang dapat diverifikasi. |
| 5 | Memperkuat perlindungan masyarakat adat | Memastikan hak masyarakat adat, termasuk persoalan tanah dan pembangunan, menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan. |
| 6 | Mendorong dialog yang inklusif | Membuka ruang dialog damai dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. |
Moral Bukan Hanya tentang Walkout
Aksi delegasi Indonesia meninggalkan ruang sidang PBB merupakan sikap diplomatik yang telah dijelaskan pemerintah sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina.
Namun, bagi penulis, moral dalam kehidupan bernegara tidak seharusnya berhenti pada sikap di panggung internasional.
Moral juga dapat dilihat dari keberanian negara menghadapi persoalan kemanusiaan di wilayahnya sendiri.
Membela rakyat Palestina tidak harus dipertentangkan dengan memperhatikan persoalan masyarakat Papua. Keduanya dapat ditempatkan dalam prinsip yang sama: penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan masyarakat sipil, keadilan, keterbukaan, dan penyelesaian konflik secara damai.
Karena itu, pertanyaan yang diajukan tulisan ini bukan semata-mata mengenai aksi walkout di New York.
Pertanyaan yang lebih luas adalah: apakah semangat memperjuangkan kemanusiaan di forum internasional juga dapat diwujudkan melalui keberanian untuk mendengar, melihat, dan menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Papua?
Bagi penulis, Papua membutuhkan ruang yang lebih luas untuk keadilan, kedamaian, keterbukaan, perlindungan masyarakat sipil, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan dialog.
Papua membutuhkan keadilan dan kedamaian.
detikini.web.id







