detikini.web.id | Wamena, Papua Pegunungan | Minggu, 25 Oktober 2026 – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) mendesak Pemerintah Indonesia bersikap terbuka dan jujur dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua. YKKMP menilai, pengungkapan fakta, penyelidikan yang independen, serta pemulihan hak korban merupakan langkah penting untuk membangun keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan YKKMP dalam keterangan yang dikeluarkan di Wamena, Papua Pegunungan, Minggu (25/10/2026). Organisasi tersebut menyampaikan keprihatinan terhadap situasi HAM di Papua yang terus menjadi perhatian masyarakat nasional dan internasional.
YKKMP menegaskan bahwa persoalan HAM tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan politik atau hubungan diplomatik. Menurut organisasi tersebut, persoalan ini berkaitan langsung dengan hak hidup, keselamatan warga sipil, perlindungan masyarakat adat, kebebasan, serta tanggung jawab negara untuk menghormati dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.
Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, menekankan pentingnya pemerintah menanggapi laporan dugaan pelanggaran HAM secara serius dan berdasarkan fakta. Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap adanya dugaan pelanggaran tidak sama dengan menetapkan seseorang atau institusi bersalah sebelum proses hukum selesai.
Menurut YKKMP, apabila terdapat laporan mengenai penembakan warga sipil, kekerasan terhadap masyarakat, atau pengungsian akibat konflik bersenjata, setiap laporan harus diperiksa secara objektif. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup kronologi kejadian, identitas korban, bukti yang tersedia, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
YKKMP meminta agar dugaan penembakan terhadap warga sipil dan dugaan pelanggaran HAM lainnya diselidiki secara independen, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun institusi.
Organisasi tersebut juga menyoroti dampak konflik terhadap kehidupan masyarakat sipil. Warga yang terdampak konflik dapat kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sumber penghidupan. Karena itu, YKKMP menilai pemerintah perlu memastikan korban dan keluarga korban memperoleh perlindungan, akses terhadap proses hukum, serta pemulihan hak.
Dalam pernyataannya, YKKMP turut menyinggung perhatian Vanuatu terhadap situasi HAM di Papua dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81 pada September 2026. YKKMP berpandangan bahwa perhatian internasional tersebut seharusnya dijawab dengan langkah nyata dalam perlindungan HAM dan penanganan laporan dugaan pelanggaran.
YKKMP menyatakan bahwa pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantahan terhadap kritik. Menurut organisasi tersebut, kepercayaan masyarakat dapat dibangun melalui keterbukaan, penyelidikan yang kredibel, penegakan hukum, dan kesediaan mendengarkan kesaksian korban.
Selain itu, YKKMP menilai persoalan HAM di Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan. Perlindungan warga sipil, penyelesaian konflik, dialog yang bermakna, pemulihan korban, serta penghormatan terhadap masyarakat adat dinilai perlu menjadi bagian dari upaya membangun perdamaian yang berkelanjutan.
Dalam siaran persnya, YKKMP menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Indonesia. Tuntutan tersebut meliputi keterbukaan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran HAM, penyelidikan independen, penguatan peran lembaga HAM dan penegak hukum, perlindungan terhadap korban dan saksi, jaminan keamanan bagi jurnalis serta pembela HAM, pembukaan ruang dialog, dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak konflik maupun pengungsian.
YKKMP juga meminta pemerintah menjamin agar korban, keluarga korban, saksi, jurnalis, dan pembela HAM dapat menyampaikan informasi tanpa intimidasi atau ancaman. Organisasi tersebut mendorong dialog bersama masyarakat adat, gereja, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok korban untuk membahas penyelesaian persoalan HAM serta konflik berkepanjangan di Papua.
Menutup pernyataannya, YKKMP menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah agar pemerintah menetapkan seseorang bersalah tanpa bukti, melainkan agar setiap laporan dugaan pelanggaran HAM diperiksa secara serius dan setiap korban mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keadilan.
“Kejujuran adalah kehormatan negara, keadilan adalah hak korban, dan perlindungan HAM adalah kewajiban negara,” demikian pesan utama yang disampaikan YKKMP dalam pernyataannya.
Keterangan: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers YKKMP tertanggal 25 Oktober 2026. Pernyataan mengenai situasi HAM dan rujukan terhadap pernyataan Vanuatu merupakan keterangan dari pihak YKKMP dan belum diverifikasi secara independen dalam naskah ini.(*)
detikini.web.id







