detikini.web.id | Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah | 4 November 2026 , Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) menyatakan bertanggung jawab atas penikaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Jalan Turun Alomoni, ibu kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Minggu (1/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Rabu (4/11/2026), yang ditandatangani oleh juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.
Dalam keterangannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyebutkan bahwa laporan mengenai peristiwa tersebut diterima dari pasukan TPNPB di bawah pimpinan Titus Murib dan Jeki Murib dari Ilaga. Mereka mengklaim sebagai pihak yang melakukan penikaman terhadap seorang ASN sekitar pukul 12.57 Waktu Papua pada 1 November 2026.
Selain menyampaikan klaim tanggung jawab atas peristiwa tersebut, TPNPB juga mengeluarkan peringatan kepada aparat keamanan Indonesia agar tidak melakukan penembakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil, khususnya warga di Distrik Omukia dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Puncak selama operasi keamanan berlangsung.
Dalam siaran pers itu, TPNPB menyebutkan bahwa masih terdapat masyarakat yang mengungsi dan mencari perlindungan di kawasan hutan maupun kamp-kamp pengungsian akibat situasi konflik dan kontak senjata yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
TPNPB Kembali Keluarkan Ultimatum terhadap ASN
Dalam pernyataan yang sama, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB kembali menegaskan ultimatum yang sebelumnya dikeluarkan pada 14 September 2026 kepada seluruh ASN dan pihak-pihak yang bekerja dalam sistem pemerintahan Indonesia di Tanah Papua.
TPNPB menyatakan bahwa ASN yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan Indonesia di wilayah operasi mereka dianggap sebagai bagian dari sistem yang mereka tentang. Pernyataan tersebut disertai ancaman pembunuhan dan eksekusi terhadap ASN maupun pihak lain yang menjadi sasaran mereka.
Ancaman tersebut menjadi bagian penting dari siaran pers karena menyasar aparatur pemerintahan dan masyarakat sipil yang bekerja dalam pelayanan publik di berbagai wilayah Papua.
Desak Penyelesaian Konflik Melalui Perundingan Internasional
Lebih lanjut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran kabinetnya untuk menyelesaikan akar persoalan konflik Papua melalui jalur politik dan perundingan internasional yang melibatkan pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataannya, TPNPB menyebut konflik Papua sebagai persoalan politik berkepanjangan antara bangsa Papua dan pemerintah Indonesia. Mereka juga memperingatkan bahwa konflik bersenjata akan terus berlangsung apabila tuntutan penyelesaian politik tersebut tidak ditanggapi.
Mengulang Ultimatum 14 September 2026
Siaran pers 4 November 2026 tersebut turut merujuk pada pernyataan sebelumnya tertanggal 14 September 2026. Dalam pernyataan itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyerukan penutupan sistem pemerintahan Indonesia di Tanah Papua.
Mereka juga menyatakan penetapan daftar orang yang dianggap sebagai target (DPO), termasuk pejabat pemerintahan, anggota DPR, MRP, ASN, serta warga imigran Indonesia yang bekerja dalam sistem pemerintahan.
Pernyataan tersebut memuat ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap kelompok-kelompok yang disebutkan. Ancaman itu menimbulkan perhatian serius terhadap keselamatan aparatur sipil negara dan masyarakat yang bekerja dalam pelayanan pemerintahan.
Siaran pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Rabu, 4 November 2026, disampaikan oleh Sebby Sambom selaku juru bicara TPNPB-OPM.
Adapun nama-nama yang dicantumkan dalam siaran pers sebagai penanggung jawab nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM adalah:
- Jenderal Goliath Tabuni, Panglima Tinggi TPNPB-OPM.
- Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Wakil Panglima TPNPB-OPM.
- Mayor Jenderal Terianus Satto, Kepala Staf Umum TPNPB-OPM.
- Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM.
Catatan Redaksi: Klaim tanggung jawab atas penikaman, identitas korban, kronologi kejadian, dan pernyataan ancaman dalam berita ini bersumber dari siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diberikan kepada redaksi. Kebenaran informasi tersebut belum diverifikasi secara independen. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak keluarga korban, pemerintah Kabupaten Puncak, maupun aparat keamanan terkait. Ancaman terhadap ASN dan masyarakat sipil merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian demi perlindungan keselamatan warga.(*)
detikini.web.id







