detikini.web.id | Papua Tengah | Senin, 26 Oktober 2026 – Sebanyak 53 izin pertambangan di wilayah Papua Tengah kembali menjadi sorotan. Izin-izin tersebut disebut bermasalah berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013, terutama terkait dugaan tidak terpenuhinya persyaratan dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dari total 53 izin tersebut, sembilan izin tercatat berstatus Clear and Clean (CnC), sedangkan 44 lainnya berstatus Non-Clear and Clean (Non-CnC). Status tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis perizinan pertambangan.
Berdasarkan data yang disampaikan, izin berstatus Non-CnC tersebar di sejumlah kabupaten. Nabire tercatat memiliki jumlah terbanyak, yakni 14 izin, disusul Paniai dengan tujuh izin dan Intan Jaya sebanyak enam izin.
Selanjutnya, Mimika tercatat memiliki lima izin, Puncak dan Puncak Jaya masing-masing empat izin, Dogiyai tiga izin, serta Deiyai satu izin.
Persoalan perizinan pertambangan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan hak masyarakat adat. Aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Papua disebut berpotensi memicu kerusakan hutan, perubahan bentang alam, serta penggusuran lahan ulayat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai, menegaskan bahwa persoalan izin pertambangan tersebut perlu ditindaklanjuti, terutama apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Izinnya belum kedaluwarsa. Kami minta KPK segera menyeret para pemegang izin tersebut ke pengadilan [karena dugaan gratifikasi],” ujar Emanuel Gobai.
Desakan tersebut menyoroti pentingnya penelusuran terhadap proses penerbitan izin, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta kemungkinan adanya dugaan gratifikasi dalam proses perizinan.
Menurut desakan tersebut, KPK perlu menelaah kembali temuan yang pernah diungkap pada 2013 dan memastikan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, status Non-CnC maupun persoalan dokumen Amdal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya gratifikasi. Dugaan tindak pidana harus ditelusuri melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan kepada redaksi. Data 53 izin pertambangan, status perizinan, serta dugaan gratifikasi perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen resmi KPK dan instansi terkait. Dugaan yang disebutkan belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti tanpa hasil penyelidikan dan proses hukum(*)







