AMBON, MALUKU — Detikini.Web.id — Perdebatan mengenai sejarah dan status politik Republik Maluku Selatan (RMS) kembali merujuk pada dokumen Proklamasi 25 April 1950. Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Maluku Selatan menyatakan kemerdekaan dan secara eksplisit menyebut pemutusan hubungan ketatanegaraan dengan Negara Indonesia Timur (NIT) dan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Proklamasi tersebut dibacakan di Ambon pada 25 April 1950 dan ditandatangani atas nama Pemerintah Maluku Selatan oleh J.H. Manuhutu dan A. Wairisal. Teks proklamasi menyebut bahwa Maluku Selatan diproklamasikan sebagai republik dan menyatakan diri lepas dari hubungan ketatanegaraan dengan NIT dan RIS.
Isi Proklamasi 25 April 1950

Dalam bagian pokok dokumen tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan Maluku Selatan diproklamasikan sebagai negara berbentuk republik dan dinyatakan lepas dari hubungan ketatanegaraan dengan Negara Indonesia Timur dan RIS.
Alasan yang dicantumkan dalam teks antara lain menyangkut pandangan bahwa NIT tidak lagi mampu mempertahankan kedudukannya sebagai negara bagian serta tudingan bahwa RIS telah bertindak bertentangan dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan Undang-Undang Dasarnya.
Dokumen tersebut ditutup dengan keterangan:
Ambon, 25 April 1950.
Pemerintah Maluku Selatan
J.H. Manuhuttu
A. Wairisal.
Teks Proklamasi RMS yang tersimpan dalam kajian sejarah mencatat secara spesifik hubungan ketatanegaraan yang diputuskan adalah dengan NIT dan RIS, bukan menggunakan istilah NKRI.
Konteks NIT dan RIS
Konteks ketatanegaraan pada April 1950 berbeda dengan struktur negara Indonesia saat ini. Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk setelah penyerahan kedaulatan pada akhir 1949 dan menggunakan bentuk federal.
Sementara itu, Negara Indonesia Timur merupakan salah satu negara bagian dalam struktur federal tersebut. Kajian sejarah mengenai NIT mencatat bahwa negara bagian tersebut terbentuk melalui rangkaian konferensi pada 1946 dan mencakup wilayah Indonesia bagian timur, termasuk Maluku.
Karena itu, penyebutan NIT dan RIS dalam Proklamasi RMS harus dibaca berdasarkan struktur ketatanegaraan yang berlaku pada 25 April 1950, bukan semata-mata menggunakan terminologi ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Proklamasi RMS dan Perkembangan Setelahnya
Setelah proklamasi, Pemerintah RMS membentuk struktur kabinet dan berupaya mempertahankan pemerintahan yang mereka nyatakan berdiri sendiri. Di sisi lain, pemerintah RIS menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan dalam wilayah negara yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.
Menurut kajian sejarah yang diterbitkan dalam AVATARA, pemerintah RIS pada awalnya menempuh pendekatan perundingan. Misi yang dipimpin Dr. Johannes Leimena dikirim ke Maluku untuk mencari penyelesaian secara damai. Setelah upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pemerintah kemudian mengambil langkah militer.
Kajian lain mengenai sejarah RMS mencatat bahwa konflik bersenjata berlangsung sepanjang 1950 dan kekuatan RMS kemudian mengalami kekalahan. Sebagian tokoh RMS selanjutnya berada di Belanda dan perkembangan RMS berlanjut dalam bentuk organisasi atau pemerintahan di pengasingan.
Klaim Kemerdekaan dan Pengakuan Internasional
Dalam membaca sejarah RMS, terdapat perbedaan antara isi Proklamasi 25 April 1950 dan pertanyaan mengenai pengakuan internasional terhadap RMS sebagai negara berdaulat.
Proklamasi menyatakan kemerdekaan Maluku Selatan secara de facto dan de jure menurut dokumen tersebut. Namun, pernyataan sepihak mengenai kemerdekaan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pengakuan internasional terhadap suatu negara.
Karena itu, pembahasan mengenai RMS perlu memisahkan tiga hal: dokumen Proklamasi 25 April 1950, struktur ketatanegaraan NIT dan RIS pada masa itu, serta perkembangan status politik RMS setelah konflik 1950.
Perspektif Sejarah
Pernyataan bahwa RMS pada 1950 tidak menggunakan istilah “memisahkan diri dari NKRI” memiliki dasar tekstual dalam dokumen Proklamasi, karena teks tersebut menyebut Negara Indonesia Timur dan Republik Indonesia Serikat sebagai hubungan ketatanegaraan yang diputus.
Namun, kajian sejarah juga menunjukkan bahwa peristiwa RMS kemudian dipandang oleh pemerintah Indonesia sebagai gerakan separatis dan menjadi konflik bersenjata pada 1950.
Dengan demikian, memahami sejarah RMS membutuhkan pembacaan terhadap konteks hukum dan struktur negara Indonesia pada 1950, bukan hanya menggunakan istilah ketatanegaraan yang berlaku pada masa sekarang.(*)
DETIKINI | MALUKU







