PAPUA, detikini.web.id — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) merupakan organisasi politik Papua yang menyatakan diri sebagai wadah perjuangan sipil untuk menyuarakan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua melalui mekanisme referendum.
Dalam rangkuman yang ditulis Namene Elopere, KNPB disebut dibentuk secara resmi pada 19 November 2008 di Jayapura. Organisasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan yang menurut KNPB dialami masyarakat Papua, termasuk persoalan hak asasi manusia, kekerasan, penangkapan, serta pengelolaan sumber daya alam.
Menurut pandangan yang dirangkum Elopere, tujuan utama KNPB adalah memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua melalui mekanisme referendum dengan merujuk pada hukum internasional.
KNPB juga menolak sejumlah proses sejarah politik Papua, termasuk New York Agreement, Roma Agreement, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. KNPB berpandangan bahwa proses tersebut tidak memberikan ruang yang memadai bagi seluruh rakyat Papua untuk menentukan pilihan politiknya.
Selain itu, KNPB mempertahankan 1 Desember 1961 sebagai momentum penting dalam sejarah politik Papua Barat. Tanggal tersebut dikaitkan dengan deklarasi identitas politik Papua Barat pada masa pemerintahan Belanda di wilayah Papua.
KNPB Mengklaim sebagai Gerakan Sipil
Dalam rangkuman tersebut, KNPB memosisikan diri sebagai gerakan sipil dan menyatakan memilih metode perjuangan tanpa kekerasan.
Fungsi yang disebut antara lain menjadi wadah konsolidasi berbagai kelompok sipil Papua, melakukan mobilisasi aksi damai, menyampaikan pernyataan politik, mengadakan pertemuan publik, melakukan pendidikan politik, serta menyuarakan persoalan hak asasi manusia.
KNPB juga disebut melakukan bentuk non-kooperasi politik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan politik mereka, termasuk kebijakan otonomi khusus dan pemekaran wilayah.
Dalam konteks tersebut, KNPB menyatakan bahwa perjuangannya berbeda dengan kelompok bersenjata. Organisasi ini menempatkan dirinya sebagai alat perjuangan politik sipil yang menggunakan kampanye, konsolidasi, pendidikan politik, dan aksi massa sebagai sarana perjuangan.
Pendidikan Politik dan Advokasi HAM
Menurut rangkuman Elopere, salah satu fungsi KNPB adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat mengenai sejarah politik Papua, hak asasi manusia, serta tuntutan penentuan nasib sendiri.
KNPB juga disebut berupaya mendokumentasikan dan menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua kepada jaringan nasional maupun internasional.
Di tingkat internasional, KNPB dikaitkan dengan jaringan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP). Dalam narasi KNPB, jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya membawa persoalan Papua ke perhatian internasional.
KNPB juga menyebut dirinya sebagai salah satu media gerakan rakyat Papua untuk membangun komunikasi antara kelompok-kelompok perjuangan sipil di dalam maupun di luar Papua.
KNPB dan Sejarah KNP 1961
Salah satu bagian penting dalam narasi politik KNPB adalah keterkaitannya dengan Komite Nasional Papua (KNP) pada 1961.
Dalam rangkuman tersebut disebutkan bahwa KNP pada masa itu berkaitan dengan proses politik pembentukan lembaga-lembaga perwakilan Papua di bawah pemerintahan Belanda.
Pada 5 April 1961, dibentuk New Guinea Raad (Dewan New Guinea) yang kemudian menjadi salah satu lembaga politik penting bagi masyarakat Papua pada masa tersebut.
Tanggal 19 Oktober 1961 kemudian dipandang dalam narasi KNPB sebagai salah satu momentum penting menuju pembentukan identitas politik Papua Barat. Selanjutnya, 1 Desember 1961 diperingati sebagai hari ketika simbol-simbol politik Papua Barat, termasuk Bendera Bintang Kejora, diperkenalkan secara terbuka.
Bagi KNPB, sejarah tersebut menjadi dasar penting dalam menjelaskan identitas perjuangan politiknya. Organisasi ini menganggap dirinya sebagai penerus semangat KNP 1961.
Perbedaan Pandangan atas Sejarah Papua
Sejarah politik Papua menjadi salah satu persoalan yang memiliki perbedaan pandangan tajam.
KNPB menilai proses politik Papua setelah 1961, termasuk masuknya Indonesia ke Papua dan pelaksanaan Pepera 1969, merupakan bagian dari persoalan yang belum selesai. KNPB menolak hasil Pepera dan menyerukan penyelesaian melalui referendum.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia memiliki posisi yang berbeda dan memandang Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan proses sejarah dan hukum yang diakui Indonesia.
Perbedaan perspektif tersebut membuat isu mengenai status politik Papua tetap menjadi salah satu persoalan politik yang sensitif dan kompleks.
Dalam perspektif pemerintah Indonesia, KNPB selama ini dipandang sebagai kelompok separatis yang memperjuangkan referendum bagi Papua. Sementara itu, KNPB sendiri menegaskan identitasnya sebagai gerakan sipil yang memilih jalur perjuangan politik tanpa senjata.
Perjuangan Politik dan Tuntutan Referendum
Secara keseluruhan, rangkuman Namene Elopere menggambarkan KNPB sebagai organisasi yang menempatkan perjuangan politik, konsolidasi rakyat, pendidikan politik, aksi damai, dan advokasi HAM sebagai instrumen utama.
Tuntutan yang dibawa mencakup penyelesaian akar persoalan politik Papua, keterlibatan pihak internasional sebagai mediator, serta referendum sebagai mekanisme untuk menentukan status politik Papua.
Dengan demikian, pembahasan mengenai KNPB tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang hubungan politik Papua dan Indonesia, perbedaan interpretasi terhadap proses integrasi Papua, serta dinamika perjuangan politik dan hak asasi manusia di Tanah Papua.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan penyusunan ulang dan pemberitaan atas rangkuman yang disampaikan oleh Namene Elopere. Sejumlah pernyataan mengenai sejarah, status politik Papua, dan posisi KNPB merupakan pandangan atau klaim pihak yang dirangkum dan tidak seluruhnya merupakan posisi resmi pemerintah Indonesia maupun fakta yang telah diverifikasi secara independen.(*)
detikini.web.id |







