JAKARTA, detikini.web.id — Sidang lanjutan perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026), mengungkap keterangan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, menerangkan bahwa dokumen pendidikan dari UTS Insearch, Sydney, Australia, yang diterima kementerian dalam proses penyetaraan berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai.
Keterangan tersebut muncul ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra mendalami bentuk dokumen yang diserahkan kepada kementerian dalam proses pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Jadi, satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance?” tanya Saldi Isra dalam persidangan.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Taufiq kemudian menjelaskan bahwa dalam dokumen yang diterima untuk proses penilaian tersebut tidak terdapat ijazah dari UTS Insearch. Dokumen yang menjadi bahan penilaian antara lain Certificate of Attendance dan transkrip nilai.
Penyetaraan Pendidikan
Menurut Taufiq, tim penilai Kemendikdasmen melakukan analisis terhadap dokumen dan transkrip nilai yang disampaikan. Proses tersebut dilakukan dengan memadankan materi pendidikan yang ditempuh dengan struktur kurikulum pendidikan di Indonesia.
Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar untuk menyetarakan pengetahuan Gibran dengan jenjang pendidikan menengah atas pada program keahlian Akuntansi dan Keuangan SMK.
Persidangan selanjutnya mendalami makna Certificate of Attendance yang berasal dari UTS Insearch.
Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, yang hadir secara daring, menjelaskan bahwa Certificate of Attendance pada umumnya berkaitan dengan kehadiran seseorang selama mengikuti kegiatan pendidikan.
“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan,” ujar Yuli dalam persidangan.
Menurut Yuli, sertifikat tersebut juga dapat diterbitkan berdasarkan permintaan untuk kebutuhan tertentu dan tidak secara otomatis menjadi dokumen yang menunjukkan kelulusan seseorang dari suatu institusi pendidikan.
MK Dalami Riwayat Pendidikan
Majelis hakim juga menggali informasi mengenai arsip pendidikan Gibran di luar negeri. Keterangan dari perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui dokumen dan riwayat pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.
Dalam persidangan turut dibahas dokumen pendidikan Gibran dari institusi pendidikan lain di luar negeri, termasuk dokumen Advance Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Dengan demikian, pemeriksaan MK tidak hanya berfokus pada keberadaan ijazah, tetapi juga pada jenis dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan, mekanisme penilaian, serta dasar administratif dan hukum yang digunakan pemerintah dalam menetapkan kesetaraan pendidikan tersebut.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Berbagai keterangan yang disampaikan saksi dan pihak terkait dalam persidangan merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum merupakan putusan akhir MK.(*)
detikini.web.id







