DETIKINI.WEB.ID| Medan | 23 Oktober 2026,Keberadaan Credit Union Modifikasi (CUM) Talenta menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai status legalitas kelembagaan dan kegiatan pengelolaan dana anggotanya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, CUM disebut belum memiliki badan hukum dan izin usaha sebagai koperasi simpan pinjam sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan oleh Andri Sebayang dari bagian pengawasan dan Pratiwi Mulya Ningrum, yang menyampaikan keterangan atas nama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, Yuliani Siregar, pada Jumat (23/10/2026).

Dalam keterangannya, pihak dinas menyebut telah melakukan pengecekan data terkait status CUM. “Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) tidak memiliki badan hukum dan izin usaha dari Kementerian Koperasi, berarti mereka melakukan aktivitas ilegal,” demikian keterangan yang disampaikan pegawai dinas tersebut.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa CUM Talenta bermula pada 2006 dari perkumpulan atau arisan para pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), yang kemudian berkembang dengan melibatkan warga jemaat lainnya. Seiring perkembangannya, kegiatan tersebut disebut mengelola dana anggota dan memiliki aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp58 miliar berdasarkan laporan konsolidasi per 31 Desember 2025.

Namun, angka aset tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen keuangan dan sumber resmi. Status kepemilikan aset, bentuk kegiatan usaha, serta dasar hukum pengelolaan dana juga perlu diperiksa lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat.

Informasi yang diperoleh awak media juga menyebut adanya catatan atau keterangan dari instansi pemerintah di Kabupaten Simalungun mengenai status badan hukum dan izin usaha CUM. Dokumen tersebut perlu diperiksa secara langsung untuk memastikan isi, tanggal, serta kewenangan instansi yang menerbitkannya.

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Pengurus CUM Talenta, Bonatua Sinaga, menyatakan bahwa dirinya menghargai perhatian berbagai pihak terhadap proses pembenahan kelembagaan organisasi yang dipimpinnya. Namun, ia menyatakan kurang sependapat apabila CUM Talenta langsung disebut ilegal, dengan alasan bahwa pada awal pembentukannya telah terdapat pencatatan melalui notaris.

Menurut Bonatua, proses pengurusan legalitas sempat kurang mendapat perhatian dari sejumlah periode kepengurusan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa keputusan untuk mengurus legalitas telah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 2022 dan kembali ditegaskan dalam RAT 2025.

Bonatua menjelaskan bahwa pengurus periode 2025–2028 mendapat mandat untuk menuntaskan proses legalitas kelembagaan. Ia menyebut pengurusan badan hukum mulai dirumuskan pada akhir 2025 dan dipercepat sepanjang 2026.

Ia juga menyatakan bahwa pada Oktober 2026 telah terbit dokumen AHU yang menurutnya menjadi dasar bagi kegiatan yang dikelola atas nama CUM Talenta. Selanjutnya, pengurus berencana mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar kelengkapan administrasi dan legalitas kegiatan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, status dan ruang lingkup dokumen AHU tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk apakah dokumen itu telah memberikan dasar hukum bagi seluruh kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana yang dilakukan CUM Talenta. Penerbitan dokumen badan hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sektoral yang berlaku.

Bonatua menambahkan bahwa pihaknya sedang berupaya memperbaiki kelembagaan dan membangun sistem pengelolaan yang diharapkan tidak merugikan anggota serta tetap mematuhi ketentuan hukum. Ia menyatakan tidak sepenuhnya menerima berbagai sebutan dan tuduhan yang diarahkan kepada CUM Talenta, tetapi menegaskan bahwa proses pembenahan masih berjalan.

Persoalan ini menjadi penting karena status badan hukum, perizinan usaha, dan tata kelola dana anggota merupakan aspek yang perlu dipastikan dalam kegiatan lembaga yang mengelola keuangan. Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, diperlukan pemeriksaan dokumen resmi serta klarifikasi dari instansi yang berwenang mengenai bentuk kelembagaan CUM Talenta dan ketentuan perizinan yang berlaku terhadap kegiatannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara sebagaimana disampaikan melalui pegawainya, serta tanggapan Ketua Pengurus CUM Talenta. Konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan status hukum dan perizinan kegiatan lembaga tersebut.

Sumber awal: Keterangan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara serta tanggapan Ketua Pengurus CUM Talenta, Bonatua Sinaga, yang disampaikan kepada awak media.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan bahan dan keterangan yang diberikan kepada redaksi. Penyebutan status legalitas dan dugaan pelanggaran perizinan perlu disesuaikan dengan dokumen resmi serta hasil konfirmasi dari instansi berwenang. Penyebutan aktivitas sebagai ilegal dalam berita ini merupakan keterangan pihak yang dikutip, bukan kesimpulan hukum independen dari redaksi.(*)

detikini.web.id

\ Get the latest news /