JAYAPURA, PAPUA — Detikini.Web.id — Perdebatan mengenai efektivitas Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua kembali mengemuka setelah Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Yanni, mengusulkan agar sebagian manfaat Dana Otsus dapat disalurkan secara langsung kepada Orang Asli Papua (OAP) melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Usulan tersebut bukan pertama kali disampaikan Yanni. Pada Juni 2026, ia mengusulkan agar Dana Otsus dapat diberikan langsung kepada OAP melalui BLT, termasuk gagasan pemberian bantuan kepada OAP berusia 17 tahun ke atas.
Gagasan serupa kembali disampaikan Yanni setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 20 September 2026. Menurut laporan TVRI, Yanni menyampaikan perlunya mengkaji mekanisme agar manfaat Dana Otsus dapat diterima masyarakat Papua secara lebih langsung, dengan tetap memperhatikan pendataan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Bukan sekadar soal membagikan uang
Perdebatan mengenai usulan BLT Otsus pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang tunai kepada masyarakat.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sejauh mana kebijakan Otsus yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat Papua, khususnya OAP.
Otonomi Khusus Papua pertama kali diatur melalui UU Nomor 21 Tahun 2001. Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam perubahan tersebut, alokasi Dana Otsus Papua ditetapkan setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa alokasi tersebut terdiri atas 1 persen Dana Otsus yang bersifat umum dan 1,25 persen Dana Otsus yang penggunaannya telah ditentukan berbasis kinerja. Dana yang bersifat khusus tersebut antara lain diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, desain Dana Otsus saat ini memang tidak semata-mata berupa bantuan tunai kepada individu, melainkan mencakup berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Rp99,58 triliun dialokasikan pada 2002–2021
Besarnya dana yang telah dialokasikan juga menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang 2002–2021, total alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Provinsi Papua mencapai Rp99,58 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp75,53 triliun Dana Otsus dan Rp24,04 triliun DTI. Kementerian Keuangan pada saat itu menekankan perlunya pengelolaan dana secara efektif dan efisien agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Data tersebut merupakan catatan untuk Provinsi Papua dalam periode 2002–2021, sehingga tidak dapat secara langsung disamakan dengan total seluruh Dana Otsus untuk seluruh provinsi di Tanah Papua hingga 2026.
Analogi “pancing dan ikan”
Dalam gagasan yang disampaikan, muncul analogi sederhana mengenai “pancing dan ikan”.
OAP dipandang sebagai subjek utama pembangunan, sementara Dana Otsus merupakan instrumen untuk menghasilkan kesejahteraan.
Dengan analogi tersebut, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: setelah lebih dari dua dekade Otsus berjalan, sejauh mana masyarakat benar-benar menikmati hasil pembangunan?
Pertanyaan tersebut dapat dilihat dari sejumlah indikator, antara lain kualitas pendidikan, akses dan mutu layanan kesehatan, kekuatan ekonomi masyarakat, kesempatan kerja, pengembangan usaha, akses terhadap sumber daya ekonomi, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Jika manfaat pembangunan belum dirasakan secara merata, maka evaluasi tidak hanya menyangkut jumlah anggaran, tetapi juga mekanisme perencanaan, pengelolaan, penyaluran, pengawasan, dan pengukuran hasilnya.
Apakah BLT dapat menjadi alternatif?
Usulan BLT Otsus perlu dilihat sebagai gagasan kebijakan yang masih membutuhkan kajian, bukan sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Penyaluran langsung kepada OAP juga harus mempertimbangkan persoalan pendataan penerima, definisi dan verifikasi OAP, besaran bantuan, sumber dana, mekanisme pengawasan, potensi ketergantungan, serta dampaknya terhadap program pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi yang saat ini dibiayai melalui skema Otsus.
Yanni sendiri dalam pemberitaan sebelumnya menyampaikan bahwa gagasan tersebut dapat dipertimbangkan dalam perubahan regulasi dan mekanismenya masih perlu dibahas.
Karena itu, wacana BLT tidak berarti seluruh Dana Otsus harus dibagikan dalam bentuk uang tunai. Kerangka hukum yang berlaku saat ini tetap menetapkan berbagai bidang penggunaan Dana Otsus.
Grassroots perlu dilibatkan
Perdebatan mengenai masa depan Dana Otsus juga perlu melibatkan masyarakat di tingkat kampung, distrik, dan kabupaten/kota.
Masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan perlu mempunyai ruang untuk menyampaikan pengalaman mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, maupun program pemberdayaan yang mereka terima.
Dengan demikian, evaluasi Otsus tidak hanya menjadi perdebatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antara elite politik, tetapi juga menjadi proses untuk mengukur apakah program yang dibiayai benar-benar mencapai kelompok sasaran.
Ukuran keberhasilan bukan hanya besarnya anggaran
Besarnya anggaran merupakan salah satu ukuran input kebijakan. Namun, keberhasilan program publik juga dapat dinilai dari hasil dan dampaknya.
Pertanyaannya bukan hanya berapa besar Dana Otsus yang dialokasikan, tetapi juga apa yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Apakah layanan pendidikan membaik? Apakah akses kesehatan meningkat? Apakah ekonomi masyarakat semakin kuat? Apakah masyarakat memiliki peluang usaha dan pekerjaan yang lebih besar? Dan apakah OAP memperoleh manfaat yang sesuai dengan tujuan afirmasi dalam kebijakan Otsus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi yang lebih terukur.
“Pancing” dan “ikan” sebagai bahan evaluasi
Analogi “pancing dan ikan” pada akhirnya dapat digunakan untuk melihat kembali desain kebijakan Otsus.
“Pancing” dapat dimaknai sebagai instrumen, anggaran, program dan kebijakan yang disediakan negara. Sementara “ikan” merupakan hasil yang dirasakan masyarakat berupa peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, dan kualitas hidup.
Kementerian Keuangan sendiri telah mencatat pentingnya pengelolaan Dana Otsus dan DTI secara efektif dan efisien agar memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Karena itu, perdebatan mengenai BLT Otsus dapat ditempatkan sebagai bagian dari diskusi lebih luas mengenai bagaimana memastikan manfaat Otsus benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Pada akhirnya, evaluasi tersebut membutuhkan data, transparansi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Otsus bukan sekadar angka dalam APBD. Ukuran akhirnya adalah perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat Papua.
Apakah masyarakat selama ini baru menerima “pancing”, atau sudah benar-benar menikmati “ikan” hasil pembangunan, menjadi pertanyaan yang dapat dijawab melalui evaluasi berbasis data dan pengalaman masyarakat di tingkat akar rumput.
Catatan redaksi: Usulan penyaluran Dana Otsus melalui BLT merupakan gagasan yang disampaikan Yanni dan belum merupakan kebijakan yang berlaku. Ketentuan penggunaan Dana Otsus tetap mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya.(*)
DETIKINI | PAPUA







