TANGERANG – Proyek pembangunan/peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di RW 002, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai kontrak Rp362.750.000 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, dengan nomor kontrak 600/SPK.0331.UPPSU/DPPerkim-3/2026, tertanggal 13 Agustus 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Bersatu Asa Jaya. Sabtu, (12/9/26).

Penelusuran Tim Awak Media di lokasi pada Kamis (10/9/2026) menemukan adanya pemasangan saluran beton pracetak jenis U-Ditch. Namun, tahapan pemasangan yang terlihat di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
DIDUGA U-DITCH DIPASANG LANGSUNG DI ATAS TANAH
Dari pengamatan visual di sejumlah titik pekerjaan, U-Ditch terlihat telah dipasang pada area galian. Pada bagian yang terpantau awak media, tidak terlihat adanya lapisan dasar sebagaimana yang diduga diperlukan dalam metode pemasangan tertentu.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pada titik tersebut U-Ditch dipasang tanpa lantai kerja atau hamparan sebagaimana dipersyaratkan apabila memang tercantum dalam RKS dan gambar kerja.
Namun demikian, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan melanggar spesifikasi, karena kepastian teknis harus dicocokkan dengan dokumen kontrak, RKS, gambar kerja, BOQ serta metode pelaksanaan yang telah disetujui.
Selain lantai dasar, sejumlah aspek teknis juga perlu diperiksa, antara lain kondisi tanah dasar, elevasi, kemiringan saluran, kualitas dan dimensi U-Ditch, sambungan antarsegmen, pekerjaan urugan kembali serta pemadatan pada sisi saluran.
MATERIAL DAN KONDISI AREA PEKERJAAN JUGA PERLU DIPERIKSA
Di sekitar lokasi pekerjaan terlihat material tanah dan puing berada di area saluran. Kondisi tersebut secara visual perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan tidak mengganggu elevasi maupun kualitas pemasangan saluran.
Dalam pekerjaan drainase, ketepatan elevasi dan kemiringan menjadi salah satu faktor penting agar aliran air dapat berjalan sesuai desain.
Karena itu, pengukuran langsung terhadap elevasi dasar saluran, kemiringan, dimensi U-Ditch serta kondisi dasar pemasangan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan perencanaan.
NILAI KONTRAK RP362,75 JUTA, TRANSPARANSI SPESIFIKASI DIPERTANYAKAN
Dengan nilai kontrak mencapai Rp362,75 juta, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan serta progres pekerjaan.
Terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBD Provinsi Banten sehingga aspek kualitas, transparansi dan akuntabilitas pekerjaan menjadi hal yang patut diperhatikan.
Tim Awak media juga memandang penting adanya penjelasan mengenai berapa panjang U-Ditch yang direncanakan dan telah terpasang, ukuran serta mutu beton yang digunakan, volume galian dan urugan, hingga metode pemasangan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
KONFIRMASI KEPADA PELAKSANA DAN INSTANSI TERKAIT
Dalam penelusuran di lapangan, awak media berupaya memperoleh keterangan dari pihak yang berada di lokasi terkait metode pemasangan serta keberadaan pengawas pekerjaan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum memperoleh penjelasan substantif mengenai spesifikasi teknis pekerjaan tersebut.
Selanjutnya Tim awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, CV. Bersatu Asa Jaya selaku pelaksana, serta pihak pengawas pekerjaan.
Klarifikasi yang diminta meliputi:
1. Apakah pemasangan U-Ditch wajib menggunakan lantai kerja atau hamparan berdasarkan RKS dan gambar kerja?
2. Bagaimana spesifikasi teknis dasar pemasangan U-Ditch dalam kontrak?
3. Berapa dimensi dan mutu beton U-Ditch yang dipersyaratkan?
4. Berapa volume dan panjang drainase yang direncanakan serta progres yang telah dikerjakan?
5. Bagaimana metode pengukuran dan pengawasan mutu pekerjaan?
6. Apakah seluruh pekerjaan di lapangan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai oleh pengawas?
7. Apakah terdapat pekerjaan yang perlu diperbaiki apabila ditemukan ketidaksesuaian?
BUKAN SEKADAR SOAL ADA ATAU TIDAKNYA LANTAI DASAR
Penelusuran ini bukan semata-mata untuk mempersoalkan ada atau tidaknya lantai dasar pada pemasangan U-Ditch.
Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kualitas sesuai nilai pekerjaan.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka pihak berwenang perlu memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk perbaikan pekerjaan apabila memang diperlukan.
Sebaliknya, apabila metode pemasangan yang diterapkan ternyata memang diperbolehkan berdasarkan RKS, gambar kerja dan metode pelaksanaan yang disetujui, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten terkait sejumlah pertanyaan teknis tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
ASPEK K3 JUGA MENJADI SOROTAN
Selain persoalan teknis pemasangan drainase, penelusuran di lokasi juga menemuka kondisi yang menimbulkan pertanyaan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari hasil dokumentasi lapangan, pada area pekerjaan terlihat aktivitas konstruksi berlangsung di sekitar galian dan material proyek, namun pada saat pemantauan, tidak terlihat secara jelas penggunaan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap oleh pekerja, seperti helm keselamatan, rompi keselamatan, sepatu pelindung, maupun perlengkapan K3 lainnya.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, mengingat pekerjaan drainase melibatkan aktivitas penggalian, pemasangan beton pracetak, pengangkutan material serta pekerjaan di sekitar area yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja.
Selain alat pelindung diri (APD), aspek lain yang juga perlu dipastikan adalah apakah pelaksana telah menyediakan rambu-rambu keselamatan, pengamanan area kerja, akses keluar-masuk pekerja, serta prosedur keselamatan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Namun, temuan visual tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai pelanggaran ketentuan K3, karena perlu dikonfirmasi kepada pelaksana dan pihak pengawas mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta dokumen keselamatan kerja yang menjadi bagian dari pelaksanaan proyek.
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp362,75 juta dan menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten, aspek keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi juga semestinya menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya, pihak pelaksana maupun instansi terkait menjelaskan bagaimana penerapan K3/SMKK pada proyek tersebut, termasuk kewajiban penggunaan APD, pengamanan area pekerjaan dan pengawasan keselamatan selama proses konstruksi berlangsung.
Jika benar terdapat kekurangan dalam penerapan K3, pihak terkait perlu segera melakukan pembenahan agar pekerjaan tidak hanya memenuhi aspek fisik dan volume, tetapi juga memenuhi prinsip keselamatan kerja.(Dut)
Sumber: Dokumentasi dan penelusuran lapangan.







