detikini.web.id | Senin, 19 Oktober 2026,Yalimo, West Papua — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yalimo menyampaikan pernyataan sikap terkait kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, ke Indonesia pada 17–19 Oktober 2026. Dalam pernyataan tersebut, KNPB Wilayah Yalimo mendesak agar momentum diplomatik itu dimanfaatkan untuk membuka kembali pembahasan mengenai persoalan historis, politik, hak asasi manusia (HAM), dan kemanusiaan di West Papua.

Pernyataan sikap yang dikeluarkan di Yalimo pada 19 Oktober 2026 itu ditandatangani oleh Ketua KNPB Wilayah Yalimo, Theo Loho. Organisasi tersebut menilai bahwa persoalan West Papua tidak cukup dibahas hanya melalui pendekatan keamanan, pembangunan, dan HAM, tetapi juga perlu mencakup persoalan status politik serta tuntutan dekolonisasi yang mereka suarakan.

Menurut KNPB Wilayah Yalimo, kunjungan Sekjen PBB ke Indonesia dapat menjadi kesempatan untuk mendorong perhatian internasional terhadap persoalan yang mereka anggap belum terselesaikan secara menyeluruh. Mereka meminta agar pembahasan mengenai West Papua turut melibatkan masyarakat adat, korban kekerasan, pengungsi internal, keluarga korban, pembela HAM, dan tokoh gereja.

KNPB menyoroti persoalan status politik West Papua

Dalam pernyataannya, KNPB Wilayah Yalimo menegaskan bahwa penanganan persoalan HAM harus berjalan beriringan dengan pembahasan mengenai akar historis dan politik konflik di West Papua.

Organisasi tersebut berpandangan bahwa program pembangunan dan pendekatan keamanan tidak cukup untuk menyelesaikan konflik apabila persoalan mendasar yang mereka persoalkan tidak dibahas secara terbuka. Karena itu, KNPB mendorong pendekatan yang menurut mereka berlandaskan prinsip dekolonisasi dan hak menentukan nasib sendiri.

KNPB juga meminta agar persoalan West Papua memperoleh ruang pembahasan di tingkat internasional melalui dialog terbuka dengan mempertimbangkan bukti sejarah, ketentuan hukum internasional, serta pandangan berbagai pihak yang berkepentingan.

Meminta PBB mendengar suara masyarakat Papua

Salah satu poin utama dalam pernyataan sikap tersebut adalah permintaan agar PBB memberikan ruang kepada masyarakat Papua untuk menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka secara langsung.

KNPB Wilayah Yalimo menyebut masyarakat adat, korban kekerasan, pengungsi internal, keluarga korban, pembela HAM, dan tokoh gereja sebagai kelompok yang perlu dilibatkan dalam pembahasan mengenai situasi West Papua.

Menurut organisasi tersebut, keterlibatan berbagai kelompok masyarakat penting agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada keterangan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman masyarakat di wilayah terdampak konflik.

KNPB menginginkan adanya komunikasi yang bermakna antara perwakilan masyarakat sipil Papua dan mekanisme internasional. Mereka juga mendorong perhatian khusus terhadap perlindungan warga sipil, keselamatan pengungsi internal, dan akses terhadap bantuan kemanusiaan.

Mendorong pembahasan dekolonisasi dan hak menentukan nasib sendiri

Dalam dokumen tersebut, KNPB Wilayah Yalimo merujuk pada prinsip hak menentukan nasib sendiri dalam Piagam PBB, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) tentang pemberian kemerdekaan kepada negara-negara dan bangsa-bangsa jajahan.

KNPB menggunakan rujukan tersebut untuk mendukung tuntutannya agar persoalan dekolonisasi West Papua kembali dibahas di forum internasional.

Penerapan prinsip hak menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional harus mempertimbangkan ketentuan yang relevan, konteks sejarah, dan perkembangan hukum yang berlaku. Rujukan terhadap prinsip tersebut tidak dengan sendirinya menentukan hasil atau status hukum suatu wilayah.

KNPB Wilayah Yalimo menyatakan bahwa kajian dan dialog internasional perlu dilakukan secara terbuka dengan memberikan perhatian terhadap bukti sejarah dan argumentasi hukum yang disampaikan berbagai pihak.

Lima tuntutan kepada Sekjen PBB

Dalam pernyataan sikapnya, KNPB Wilayah Yalimo menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka harapkan mendapat perhatian Sekjen PBB.

Pertama, memberikan perhatian khusus terhadap situasi HAM dan kemanusiaan di West Papua. Kedua, mendorong akses kemanusiaan yang aman bagi pengungsi internal. Ketiga, mendukung pemantauan HAM independen dan akses terhadap mekanisme HAM PBB.

Keempat, membuka komunikasi dengan perwakilan masyarakat sipil dan masyarakat adat Papua. Kelima, membahas persoalan historis dan politik yang berkaitan dengan konflik West Papua, termasuk tuntutan mengenai hak menentukan nasib sendiri.

Melalui tuntutan tersebut, KNPB berharap persoalan West Papua memperoleh ruang pembahasan yang lebih luas dan tidak hanya berpusat pada pendekatan keamanan. Organisasi itu juga menginginkan agar perlindungan warga sipil dan pemenuhan hak masyarakat menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik.

Menolak definisi OAP yang dinilai tidak sesuai dengan pandangan KNPB

Dalam bagian lain pernyataannya, KNPB Wilayah Yalimo menolak definisi Orang Asli Papua (OAP) versi Kementerian Dalam Negeri yang menurut organisasi tersebut digunakan untuk kepentingan politik terkait penentuan nasib sendiri.

KNPB menyatakan bahwa hak suara dalam persoalan tersebut harus dimiliki oleh orang Papua asli dan bukan warga non-Papua. Pernyataan ini menunjukkan posisi organisasi mengenai pihak yang menurut mereka berhak menentukan masa depan politik West Papua.

Persoalan definisi OAP, hak partisipasi politik, dan penerapan hak menentukan nasib sendiri melibatkan pertimbangan hukum yang kompleks. Pernyataan KNPB tersebut merupakan tuntutan organisasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai ketentuan hukum yang berlaku secara universal.

Pembahasan mengenai persoalan ini memerlukan penjelasan berdasarkan peraturan yang berlaku, konteks hak masyarakat adat, serta prinsip hukum nasional dan internasional yang relevan.

Desakan terkait kasus dua pelajar di Yahukimo

Pernyataan sikap KNPB Wilayah Yalimo juga menyinggung kasus dua pelajar di Yahukimo. Dalam dokumen tersebut, organisasi itu mendesak Presiden Prabowo Subianto agar bertanggung jawab atas peristiwa yang mereka gambarkan sebagai penghilangan nyawa dua siswa oleh aparat Marinir TNI-Polri.

KNPB juga meminta agar jenazah kedua pelajar dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan secara terhormat dan manusiawi.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari perhatian organisasi terhadap persoalan HAM dan perlindungan warga sipil di Papua. Namun, identitas kedua pelajar, kronologi kejadian, penyebab kematian, pihak yang bertanggung jawab, serta perkembangan penanganan kasus masih perlu diverifikasi melalui sumber independen dan keterangan resmi pihak terkait.

Verifikasi diperlukan agar pemberitaan mengenai kasus yang menyangkut korban jiwa tidak menimbulkan kekeliruan informasi atau menyampaikan tuduhan yang belum terbukti sebagai fakta hukum.

KNPB menegaskan pentingnya keterlibatan rakyat Papua

Pada bagian penutup pernyataannya, KNPB Wilayah Yalimo menegaskan bahwa masyarakat Papua tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang menerima hasil diplomasi internasional, tetapi juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi mengenai persoalan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Organisasi tersebut mendorong agar persoalan HAM, kemanusiaan, sejarah, dan status politik West Papua memperoleh perhatian dalam komunikasi internasional.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan di Yalimo pada 19 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Theo Loho selaku Ketua KNPB Wilayah Yalimo.

Naskah tersebut mencerminkan posisi politik dan tuntutan KNPB Wilayah Yalimo terhadap PBB serta pemerintah Indonesia. Informasi mengenai agenda kunjungan Sekjen PBB dan kasus dua pelajar di Yahukimo tetap memerlukan konfirmasi dari sumber tepercaya.(*)

 detikini.web.id

\ Get the latest news /