detikini.web.id | palembang | minggu, 1 november 2026 palembang — kompas palembang menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi kemanusiaan di tanah papua. organisasi tersebut menyerukan penghentian kekerasan terhadap warga sipil serta mendorong penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (ham) melalui proses hukum yang transparan dan independen.

dalam pernyataan tertulisnya, kompas palembang menyatakan keprihatinan terhadap masyarakat sipil yang terdampak konflik bersenjata, termasuk warga yang kehilangan anggota keluarga maupun masyarakat yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya.

kompas palembang menilai perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas seluruh pihak. negara juga diminta memastikan keamanan masyarakat serta menjamin agar setiap dugaan pelanggaran ham ditangani melalui penyelidikan yang independen, terbuka, dan berkeadilan.

organisasi tersebut menyampaikan delapan tuntutan, yakni penghentian kekerasan terhadap warga sipil, pengusutan dugaan pelanggaran ham, perlindungan hak hidup dan keamanan masyarakat, serta pemulihan hak korban dan keluarga korban.

selain itu, kompas palembang meminta agar hak-hak masyarakat yang terdampak konflik, termasuk pengungsi, mendapat perhatian. pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan tempat tinggal, serta akses terhadap bantuan kemanusiaan dinilai menjadi bagian penting dari upaya pemulihan.

dalam pernyataan yang sama, kompas palembang juga menyoroti hak penentuan nasib sendiri rakyat papua. organisasi tersebut menyampaikan bahwa aspirasi politik perlu dibicarakan melalui cara-cara damai dengan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.

kompas palembang turut mendorong penyelesaian konflik papua melalui dialog yang melibatkan pihak-pihak terkait. pendekatan tersebut dinilai perlu mengutamakan keselamatan masyarakat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penyelesaian persoalan secara bermartabat.

pada bagian akhir pernyataannya, kompas palembang menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran ham perlu diungkap dan ditindaklanjuti sesuai hukum. pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang adil.

pernyataan sikap tersebut ditutup dengan seruan solidaritas terhadap korban, mahasiswa, buruh, perempuan, dan masyarakat yang terdampak ketidakadilan.(*)

detikini.web.id — 

\ Get the latest news /