detikini.web.id — Herman Wainggai, yang memperkenalkan diri sebagai pemimpin dan juru bicara West Papua National Authority (WPNA), menegaskan pandangan politiknya bahwa Papua Barat merupakan bagian dari Melanesia Barat. Ia juga menyampaikan tuntutan agar rakyat Melanesia memiliki hak untuk menentukan masa depan politiknya sendiri.
Dalam pernyataan yang disampaikan atas nama WPNA, Wainggai menyinggung sejarah kolonial Belanda dan proses politik yang berkaitan dengan aspirasi kemerdekaan Papua Barat. Ia menyatakan bahwa pengalaman sejarah tersebut perlu dipelajari, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya penentu arah politik masa depan.
Wainggai menyebut 14 Desember 1988 sebagai tanggal deklarasi Republik Melanesia Barat. Menurut pernyataannya, deklarasi tersebut didasarkan pada prinsip hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Melanesia.
Ia menegaskan bahwa perjuangan yang disuarakan WPNA tidak hanya berkaitan dengan simbol atau bendera Bintang Kejora, tetapi juga menyangkut identitas nasional, tanah air, pengelolaan sumber daya alam, kedaulatan politik, serta hak masyarakat untuk menentukan masa depan secara damai.
Dalam pernyataan itu, Wainggai turut menyampaikan visi politik berupa pembentukan bangsa Melanesia, negara merdeka, dan pemerintahan yang dipimpin oleh rakyat Melanesia sendiri. Ia juga menyatakan penolakan terhadap pemerintahan Indonesia di wilayah yang mereka klaim sebagai Melanesia Barat.
Pernyataan tersebut mencerminkan posisi politik WPNA sebagaimana disampaikan oleh Wainggai. Namun, klaim mengenai sejarah, status politik, dan deklarasi yang disebutkan perlu dipahami sebagai bagian dari pernyataan pihak tersebut dan tidak dengan sendirinya membuktikan pengakuan internasional atas suatu negara.
Hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip yang dibahas dalam hukum internasional. Penerapan prinsip tersebut pada suatu wilayah berkaitan dengan konteks sejarah, ketentuan hukum, dan proses politik yang relevan.(*)
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan pernyataan yang diberikan kepada redaksi. Verifikasi independen atas tanggal deklarasi, rincian sejarah, serta status dan pengakuan internasional yang diklaim belum disertakan.|
detikini.web.id







