SAMARINDA — Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menyimpan persoalan serius yang mengancam kerugian keuangan negara sekaligus merugikan lingkungan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa metode pengelolaan limbah yang digunakan dalam kontrak bernilai ratusan miliar rupiah ternyata melanggar ketentuan lingkungan hidup, namun tetap disetujui, dibayarkan, dan sebagian dibebankan sebagai biaya pemulihan biaya atau cost recovery. Sabtu 12 September 2026.
Kontrak Membengkak 26%, Capai Hampir Rp600 Miliar
Persoalan bermula dari kontrak Nomor 4710005073 tentang Provision of Drilling Waste Management Services yang dikerjakan PT SBI. Awalnya kontrak bernilai Rp473,63 miliar, namun mengalami enam kali amendemen dengan tambahan nilai sebesar Rp124,47 miliar atau naik 26 persen, sehingga total membengkak menjadi Rp598,10 miliar.
Hingga Semester I 2024, realisasi kontrak telah mencapai Rp464,57 miliar, dan sekitar USD2,89 juta telah dibebankan sebagai cost recovery — yang berarti menjadi beban keuangan negara.
Metode Penyimpanan di Tengah Laut Terbukti Melanggar Aturan
Metode yang dirancang PHM mengelola limbah pengeboran jenis Oil Based Mud (OBM) dengan sistem temporary storage: limbah dikemas dalam jumbo bag, dikumpulkan di jumbo barge yang diparkir di tengah laut, lalu diangkut ke darat untuk pengolahan. Skema ini ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pada 31 Oktober 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Nomor SK.8037/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/10/2022 yang mengenakan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT PHM atas dua pelanggaran berat:
– Menyimpan dan mengumpulkan limbah B3 serbuk bor di luar wilayah kerja tanpa izin
– Melakukan rekondisi limbah B3 lumpur bor di luar wilayah kerja tanpa izin
KLHK memerintahkan penghentian segera dan mewajibkan seluruh pengelolaan dilakukan di dalam wilayah kerja sesuai perizinan yang berlaku. Peringatan tegas disampaikan: jika tidak dipatuhi, sanksi hukum yang lebih berat dapat dikenakan.
Biaya Melonjak, Rp24,46 Miliar Dibayar — Sebagian Jadi Beban Negara
Setelah sanksi KLHK, PHM terpaksa mengubah metode: limbah tidak lagi dikumpulkan di barge di tengah laut, melainkan dialihkan ke shorebase yang memiliki izin pengelolaan limbah B3. Perubahan ini ternyata menggiring kenaikan biaya yang sangat signifikan:
Uraian Tarif Sebelum Tarif Setelah Kenaikan
Biaya Temporary Storage Rp72,8 juta/hari Rp160 juta/hari +Rp87,2 juta/hari
BPK mencatat, hingga 30 Juni 2024, PHM telah membayar penggunaan temporary storage berupa jumbo barge selama 336 hari, dengan total biaya Rp24,4608 miliar. Dari angka tersebut, sekitar USD1.660.683,76 telah dibebankan sebagai cost recovery.
BPK menegaskan: Transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibebankan sebagai cost recovery. Artinya, biaya tersebut seharusnya tidak menjadi beban negara, melainkan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Kelemahan Pengawasan Sejak Tahap Perencanaan — SKK Migas Gagal Deteksi
Yang paling mendasar dan menjadi sorotan tajam BPK adalah: kesalahan metode ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kontrak berjalan dan uang terlanjur dibayarkan.
Berdasarkan catatan, pada 14 Februari 2020, sebelum kontrak ditandatangani, metode kerja tersebut telah diajukan PHM dan dibahas serta disetujui secara teknis oleh SKK Migas. Namun, pada tahap perencanaan itu, SKK Migas gagal mendeteksi bahwa metode tersebut melanggar ketentuan lingkungan hidup.
BPK menunjuk pihak-pihak yang dinilai kurang cermat dalam menjalankan tugas:
– Kepala Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur SKK Migas tahun 2020 — kurang cermat mengevaluasi kesesuaian rencana kerja
– GM Zona 8 dan Senior Manager Drilling and Well Intervention Zona 8 — kurang cermat merancang lingkup pekerjaan sesuai ketentuan lingkungan
Pertanyaan Krusial yang Menuntut Jawaban Publik
Temuan BPK ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara transparan:
1. Bagaimana metode yang melanggar aturan lingkungan bisa lolos masuk ke dalam kontrak bernilai ratusan miliar rupiah?
2. Mengapa SKK Migas tidak mendeteksi pelanggaran tersebut pada tahap perencanaan dan pembahasan teknis?
3. Mengapa biaya Rp24,46 miliar atas metode yang terbukti melanggar aturan tetap dibayarkan dan sebagian dibebankan sebagai biaya negara?
4. Siapa yang bertanggung jawab atas kelebihan biaya dan kerugian yang timbul akibat perubahan metode yang seharusnya tidak perlu terjadi?
5. Apakah uang yang sudah dibayarkan sebagai cost recovery dapat ditarik kembali sesuai rekomendasi BPK?
Persoalan pengelolaan limbah PHM ini bukan sekadar soal ketidakpatuhan terhadap aturan lingkungan. Lebih dari itu, ini adalah soal pengelolaan keuangan negara yang tidak cermat, di mana ratusan miliar rupiah terlibat dalam skema yang sejak awal tidak sesuai peraturan, berujung pada sanksi pemerintah, dan membebani rakyat melalui biaya yang dibebankan sebagai cost recovery.
BPK telah menyoroti persoalan ini dan diharapkan rekomendasi segera ditindaklanjuti: mulai dari penagihan kembali biaya yang tidak seharusnya dibayarkan, perbaikan sistem pengawasan sejak tahap perencanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang lalai.
“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara tidak boleh saling dikorbankan. Keduanya adalah amanah yang harus dijaga demi kepentingan rakyat.”







