detikini.web.id | Intan Jaya, Papua Tengah | Sabtu, 24 Oktober 2026 – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), melalui Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, menyatakan bertanggung jawab atas penyerangan terhadap aparat militer Indonesia di Kampung Biulagi, Distrik Wandae, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers kedua Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterbitkan pada Sabtu (24/10/2026). Dalam keterangannya, pihak TPNPB menyebut penyerangan tersebut dipimpin oleh Mayor Sony Walani bersama pasukannya.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah terdapat korban jiwa dari pihak aparat militer Indonesia dalam insiden tersebut. Hingga berita ini disusun, jumlah korban dan kondisi di lokasi belum dapat dipastikan secara independen.

Dalam siaran pers tersebut, TPNPB mengklaim penyerangan dilakukan karena aparat militer Indonesia disebut berada di kawasan permukiman warga sipil dan wilayah yang digunakan sebagai tempat pengungsian di Distrik Wandae.

TPNPB juga menyampaikan penolakan terhadap rencana eksploitasi sumber daya alam di Blok B Wabu, Kabupaten Intan Jaya. Kelompok tersebut meminta pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, serta masyarakat Suku Moni menghentikan pembangunan jalan trans dari Paniai menuju Intan Jaya.

Menurut klaim TPNPB, jalan tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung operasi militer dan membuka akses bagi kegiatan eksploitasi emas di Blok B Wabu. Pernyataan mengenai tujuan pembangunan jalan tersebut merupakan pandangan pihak TPNPB dan belum diverifikasi secara independen.

Dalam keterangan yang sama, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyebut Distrik Homeo, Wandai, dan Biandoga sebagai wilayah pengungsian. Mereka menuding keberadaan aparat dan pos-pos militer di kawasan tersebut dapat membahayakan keselamatan warga sipil yang mengungsi.

TPNPB juga menegaskan bahwa fasilitas dan kawasan pengungsian harus dilindungi dari penggunaan untuk kepentingan militer. Menurut pernyataan tersebut, kawasan pengungsian perlu dijaga agar bantuan makanan, obat-obatan, dan pelayanan medis dari organisasi kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman tanpa hambatan.

Dalam siaran pers itu, TPNPB meminta aparat militer Indonesia meninggalkan wilayah yang mereka sebut sebagai kawasan pengungsian. Mereka juga menyatakan akan melanjutkan serangan terhadap aparat apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Pernyataan tersebut memuat ancaman kekerasan lanjutan. Perkembangan ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap warga sipil, terutama masyarakat yang berada di kawasan konflik dan wilayah pengungsian.

Situasi di Distrik Wandae dan distrik-distrik lain yang disebut dalam siaran pers tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang, aparat keamanan, pemerintah daerah, serta lembaga kemanusiaan yang memiliki akses ke lokasi. Informasi mengenai kondisi warga sipil, keberadaan pengungsi, dan kemungkinan jatuhnya korban belum dapat dipastikan berdasarkan siaran pers tersebut saja.

Siaran pers itu mencantumkan Sebby Sambom sebagai juru bicara TPNPB-OPM serta nama Jenderal Goliath Tabuni, Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen dalam daftar penanggung jawab organisasi dan komando.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang diklaim berasal dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal 24 Oktober 2026. Klaim mengenai penyerangan, dugaan keberadaan aparat di kawasan pengungsian, serta informasi terkait Blok B Wabu belum diverifikasi secara independen. Konfirmasi dari pihak TNI, Polri, pemerintah daerah, dan lembaga kemanusiaan belum tercantum dalam bahan yang tersedia.(*)

\ Get the latest news /