PAPUA — Detikini.Web.id — Jeffrey P. Bomanak, yang dalam pernyataannya menyebut diri sebagai Chairman/Chr’Com of OPM TPNPB, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kritik dan otokritik masyarakat Papua terhadap organisasi dan para pemimpin TPNPB-OPM.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam podcast yang disebut sebagai edisi 21 September 2026 dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria.

Dalam pernyataannya, Bomanak mengatakan bahwa menurut pandangannya, masyarakat Papua merupakan pihak yang memiliki peran utama dalam perjuangan politik yang mereka perjuangkan. Karena itu, ia menilai kritik dari masyarakat terhadap para pemimpin dan anggota TPNPB-OPM perlu diterima sebagai bagian dari evaluasi internal.

“Kritik dan otokritik rakyat Papua sangat penting diterima oleh para pejuang,” demikian inti pernyataan Bomanak.

Kritik Disebut sebagai Evaluasi Internal

Bomanak menyatakan bahwa pemimpin TPNPB-OPM seharusnya menjalankan mandat yang menurutnya berasal dari masyarakat Papua.

Ia berpendapat bahwa kritik terhadap tindakan maupun kinerja organisasi tidak semestinya dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan perjuangan. Menurutnya, kritik diperlukan untuk mengidentifikasi kesalahan internal dan memperbaiki langkah organisasi.

Bomanak juga menyebut bahwa dukungan masyarakat, kritik, serta doa merupakan bagian yang menurutnya dibutuhkan oleh para anggota dan pemimpin organisasi.

Menyinggung Dasar Konstitusional

Dalam pernyataannya, Bomanak mengaitkan pandangannya dengan apa yang ia sebut sebagai “Konstitusi 1 Juli 1971”.

Ia mengatakan bahwa istilah hukum perang internasional tidak semestinya digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap TPNPB-OPM.

Pandangan tersebut merupakan interpretasi politik dan hukum yang disampaikan Bomanak. Detikini.Web.id belum menemukan dasar hukum internasional yang secara independen mengonfirmasi keseluruhan interpretasi tersebut.

Seruan kepada Masyarakat

Dalam bagian lain pernyataannya, Bomanak menyerukan agar masyarakat Papua mengambil bagian dalam perjuangan sesuai dengan peran masing-masing.

Ia juga menggunakan istilah “kolonialisme Indonesia” dalam menggambarkan posisi politik yang diperjuangkannya.

Pernyataan tersebut merupakan posisi politik Bomanak dan OPM TPNPB. Pemerintah Indonesia memiliki posisi yang berbeda mengenai status politik Papua dan mempertahankan wilayah Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan Dikeluarkan atas Nama OPM TPNPB

Pada bagian akhir pernyataan, Bomanak menyebut podcast tersebut sebagai “suara Papua Merdeka” dan menyatakan bahwa materi dikeluarkan dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria.

Pernyataan tersebut ditutup dengan nama Jeffrey P. Bomanak sebagai Chr’Com of OPM TPNPB.

Detikini.Web.id menempatkan seluruh pernyataan mengenai struktur organisasi, mandat konstitusional, dan tujuan politik tersebut sebagai klaim atau posisi dari pihak yang menyampaikannya. Naskah ini tidak dimaksudkan sebagai verifikasi independen atas klaim tersebut.(*)

DETIKINI | PAPUA

\ Get the latest news /