DETIKINI.WEB.ID, JATIM-BALI – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa dan Bali memperingati satu tahun Tragedi Soanggama Berdarah pada 15 Oktober 2026. Mengusung tema “Luka Soanggama, Luka Papua”, momentum ini menjadi seruan untuk melawan lupa, merawat ingatan, serta menuntut keadilan bagi masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Dalam pernyataan sikapnya, IPMMO Se-Jawa dan Bali menyampaikan bahwa peringatan tersebut bukan sekadar mengenang peristiwa yang disebut terjadi pada 15 Oktober 2025, melainkan juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), pengungkapan kebenaran, dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di Tanah Papua.
IPMMO menilai negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen hukum HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Menurut IPMMO, situasi konflik bersenjata yang berlangsung di Kabupaten Intan Jaya dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat sipil. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah dan lembaga terkait memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan kemanusiaan serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Dalam pernyataan tersebut, IPMMO secara khusus mendesak pertanggungjawaban dan pengusutan menyeluruh atas dugaan penembakan terhadap 11 warga sipil di Kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya. Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan dugaan kasus pelanggaran HAM lainnya di wilayah Intan Jaya.
Selain itu, IPMMO mendesak aparat penegak hukum mengusut kematian seorang gembala bernama Elianus Agimbau yang, menurut pernyataan organisasi tersebut, terjadi pada 30 Juni 2026 di Kampung Tausiaga, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya. Mereka menuntut agar kasus tersebut diselidiki secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPMMO juga meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas prajurit di wilayah konflik, terutama berkaitan dengan dugaan tindakan yang berdampak terhadap masyarakat sipil. Menurut mereka, setiap pelaksanaan tugas aparat negara harus sesuai dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Desakan turut disampaikan kepada Bupati Intan Jaya, DPRD, DPRK, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar memfasilitasi Komnas HAM Perwakilan Papua untuk melakukan investigasi terhadap kasus Soanggama dan dugaan penembakan terhadap masyarakat sipil lainnya di Kabupaten Intan Jaya.
Bagi IPMMO Se-Jawa dan Bali, pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum merupakan langkah penting untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarga serta mencegah terulangnya peristiwa serupa. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan, independen, dan profesional, tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun prinsip keadilan.
Melalui peringatan satu tahun Tragedi Soanggama Berdarah, IPMMO mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat ingatan dan memberikan perhatian terhadap situasi kemanusiaan di Tanah Papua. Tema “Luka Soanggama, Luka Papua” menjadi pesan bahwa penderitaan masyarakat sipil tidak boleh dilupakan dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil.
IPMMO Se-Jawa dan Bali kembali menegaskan tuntutannya agar dugaan penembakan terhadap 11 warga sipil di Kampung Soanggama diusut hingga tuntas, kasus kematian Elianus Agimbau diselidiki secara menyeluruh, serta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)
detikini.web.id







