SOROTAN | DETIKINI.WEB.ID
Senin, 12 Oktober 2026,YAHUKIMO, PAPUA PEGUNUNGAN — Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyampaikan pengumuman duka atas kematian Toni Moyok, yang disebut sebagai anggota bagian logistik TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Dalam siaran pers kedua yang diterbitkan pada Senin (12/10/2026), pihak TPNPB meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga hak asasi manusia (HAM) internasional melakukan investigasi independen terhadap kasus tersebut.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, disebutkan bahwa Toni Moyok ditangkap oleh aparat militer Indonesia di sekitar Pos TNI di Jalan Seradala, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 8 Oktober 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka, bersama pimpinan Batalyon Kanibal, Toni Moyok ditangkap dalam keadaan hidup dan tidak bersenjata.
Pihak TPNPB menuduh korban mengalami interogasi, pemukulan, dan penyiksaan sebelum meninggal dunia. Siaran pers tersebut juga menyebutkan bahwa jenazah Toni Moyok dibawa ke RSUD Dekai pada 9 Oktober 2026 sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai kronologi penangkapan dan penyebab kematian tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Keterangan dari pihak aparat terkait serta hasil pemeriksaan resmi belum tercantum dalam materi siaran pers yang diterima.
TPNPB MINTA PBB DAN LEMBAGA HAM LAKUKAN INVESTIGASI
Dalam pernyataannya, pihak TPNPB mendesak PBB dan lembaga-lembaga HAM internasional untuk menyelidiki kematian Toni Moyok secara independen. Mereka menilai kasus tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan hukum humaniter internasional apabila relevan dengan fakta dan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Pihak TPNPB juga merujuk pada Konvensi Jenewa III Tahun 1949 mengenai perlakuan terhadap tawanan perang. Namun, penerapan status tawanan perang dalam suatu kasus bergantung pada konteks konflik dan persyaratan hukum yang berlaku, sehingga memerlukan penilaian berdasarkan fakta yang terverifikasi.
DISEBUT BERGABUNG SEJAK 2017
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyebut Toni Moyok bergabung dengan Kodap XVI Yahukimo sejak 2 Juni 2017 dan bertugas di bidang logistik Kompi B Batalyon Kanibal.
Pihak TPNPB menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Toni Moyok dan menyatakan bahwa perjuangannya akan terus dikenang oleh kelompok tersebut.
Siaran pers itu juga memuat pernyataan politik dan ancaman serangan balasan dari pihak TPNPB. Pernyataan tersebut merupakan sikap kelompok yang mengeluarkan siaran pers dan bukan konfirmasi bahwa tindakan lanjutan telah terjadi.
PERLU KLARIFIKASI DARI PIHAK TERKAIT
Kasus kematian Toni Moyok membutuhkan penjelasan yang dapat diuji secara independen, termasuk mengenai kronologi penangkapan, kondisi korban saat berada dalam penahanan, penyebab kematian, serta proses penyerahan jenazah kepada keluarga.
Konfirmasi dari aparat terkait, keterangan keluarga, dokumen medis yang relevan, dan hasil pemeriksaan independen diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.
Sumber: Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Senin, 12 Oktober 2026, yang mencantumkan Sebby Sambom sebagai juru bicara TPNPB-OPM.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers dari satu pihak. Klaim mengenai penangkapan, dugaan penyiksaan, dan penyebab kematian belum diverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang bagi pihak aparat dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.(*)
detikini.web.id







