LHOKSEUMAWE, detikini.web.id — Himpunan Mahasiswa Papua Lhokseumawe (HIMAPAL) menggelar aksi dan mimbar bebas dalam rangka memperingati 64 tahun Roma Agreement. Kegiatan berlangsung di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, pada Kamis, 1 Oktober 2026, mulai pukul 15.30 hingga 17.45 WIB.
Kegiatan tersebut diisi dengan orasi, refleksi sejarah Papua, penyampaian aspirasi, serta pembacaan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan politik, hak masyarakat adat, keamanan, hak asasi manusia (HAM), pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.
Roma Agreement 30 September 1962 merupakan bagian dari rangkaian proses politik internasional mengenai Papua pada awal 1960-an. Perjanjian tersebut berlangsung setelah New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mencatat adanya Agreement antara Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai West New Guinea (West Irian) yang ditandatangani di markas besar PBB di New York pada 15 Agustus 1962.
Soroti Persoalan HAM
Dalam orasinya, Yoyo Wamu menyampaikan pandangannya mengenai perjalanan sejarah Papua dan persoalan hak asasi manusia yang menurutnya masih menjadi perhatian masyarakat Papua.
Ia menyoroti perjalanan Papua sejak 1961 hingga saat ini dan menyatakan bahwa berbagai persoalan yang terjadi perlu dilihat dengan mempertimbangkan harkat dan martabat manusia serta hak-hak dasar masyarakat Papua.
“Di Papua, sejak 1961 sampai saat ini, tidak ada keadilan. Pelanggaran HAM terus terjadi tanpa melihat harkat dan martabat orang lain,” ujar Yoyo Wamu dalam orasinya.
Menurut Yoyo, penyelesaian persoalan Papua tidak cukup dilakukan hanya melalui pendekatan keamanan. Ia menyerukan perhatian terhadap aspek sejarah, kemanusiaan, hak masyarakat adat, serta aspirasi politik masyarakat Papua.
Ia juga mengajak mahasiswa Papua untuk terus mempelajari sejarah dan perkembangan persoalan di Tanah Papua agar mampu menyampaikan aspirasi secara kritis dan bertanggung jawab.
Alson Bagubau: Mahasiswa Perlu Kritis
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Alson Bagubau, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa Papua terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Tanah Papua.
Menurut Alson, mahasiswa tidak boleh diam terhadap persoalan yang mereka nilai berdampak terhadap masyarakat Papua.
“Papua tidak baik-baik saja. Karena itu, segala bentuk penindasan harus kita lawan. Sebelumnya, kita dihabiskan perlahan,” tegas Alson Bagubau.
Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi di ruang publik, tetapi juga sebagai bagian dari proses pendidikan politik bagi mahasiswa Papua.
Menurutnya, HIMAPAL berupaya mendorong mahasiswa agar lebih kritis dalam memahami sejarah, persoalan HAM, hak masyarakat adat, pembangunan, serta dinamika politik di Papua.
“Aksi ini bukan hanya sebatas unjuk rasa, tetapi juga bagian dari bagaimana HIMAPAL mempersiapkan generasi HIMAPAL yang lebih kritis untuk melihat seluruh persoalan di Tanah Papua. Karena masa depan Papua hari ini ada di tangan kita,” lanjutnya.
Alson juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga selesai dalam keadaan tertib.
Sepuluh Tuntutan HIMAPAL
Dalam aksi tersebut, HIMAPAL membacakan 10 poin tuntutan, yakni:
- Meminta hak menentukan nasib sendiri sebagai salah satu solusi demokratis bagi rakyat Papua.
- Meminta penarikan seluruh kekuatan TNI dan Polri, baik organik maupun nonorganik, dari seluruh Tanah Papua serta evaluasi terhadap pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan.
- Meminta penghentian aktivitas pertambangan dan eksploitasi yang ditolak masyarakat, termasuk tuntutan penutupan Freeport serta penolakan terhadap rencana eksploitasi PT Blok Babu di Intan Jaya dan perusahaan lainnya yang dinilai berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan Papua.
- Mendorong PBB untuk terlibat dalam penyelesaian persoalan Papua, termasuk isu penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan dugaan pelanggaran HAM.
- Meminta pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana prinsip yang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
- Meminta penghentian pembangunan pos-pos militer secara massal, khususnya di sepanjang wilayah Trans Nabire–Intan Jaya, serta evaluasi terhadap pendekatan keamanan di wilayah konflik.
- Meminta jaminan perlindungan terhadap perempuan Papua dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, dan psikologis, serta penanganan setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang transparan.
- Meminta penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Papua serta pembukaan ruang dialog dengan masyarakat Papua mengenai kebijakan pembangunan dan program pemerintah.
- Meminta penghentian pengambilalihan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat adat Papua sebagai pemegang hak ulayat serta memastikan pembangunan menghormati hak masyarakat adat.
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia membuka alternatif penyelesaian persoalan Papua melalui dialog dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan, termasuk perwakilan masyarakat Papua dan pihak internasional yang dianggap relevan.
Momentum Refleksi Sejarah
HIMAPAL menjadikan peringatan 64 tahun Roma Agreement sebagai momentum untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa Papua sekaligus melakukan refleksi terhadap sejarah politik Papua.
Dalam sejumlah aksi mahasiswa Papua lainnya pada momentum 64 tahun Roma Agreement, isu yang disampaikan juga mencakup sejarah politik Papua, HAM, masyarakat adat, demokrasi, serta pengelolaan sumber daya alam.
Melalui kegiatan di Lhokseumawe, HIMAPAL menyatakan bahwa persoalan Papua perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait HAM, masyarakat adat, keamanan, pembangunan, serta persoalan politik.
HIMAPAL juga menyerukan penyelesaian persoalan Papua melalui cara-cara damai dan demokratis serta dengan menghormati harkat dan martabat manusia.
LHOKSEUMAWE, 1 OKTOBER 2026
detikini.web.id
Informasi Papua, nasional dan daerah.(*)







